logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

15 Calon BPD Curahkalong Ikuti Verifikasi Berkas, Sekcam Bangsalsari Imbau Junjung Etika dan Persaudaraan

  • 09 Juli 2026
  • Dibaca 168 Kali
Bagikan Via:
15-calon-bpd-curahkalong-ikuti-verifikasi-berkas-sekcam-bangsalsari-imbau-junjung-etika-dan-persaudaraan-20260709

15 Calon BPD Curahkalong Ikuti Verifikasi Berkas, Sekcam Bangsalsari Imbau Junjung Etika dan Persaudaraan

JEMBER, 9 JULI 2026 – Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Curahkalong periode 2026–2034 terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Bangsalsari memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas calon anggota BPD Desa Curahkalong yang digelar di Kantor Kecamatan Bangsalsari, Rabu, 8 Juli 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD untuk mengisi masa jabatan baru periode 2026–2034, seiring berakhirnya masa jabatan anggota BPD sebelumnya pada Desember 2026. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengisian anggota BPD.

Verifikasi dan validasi berkas dilakukan oleh panitia pemilihan BPD Desa Curahkalong yang diketuai oleh Bukhari Ismail. Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan administrasi sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tercatat sebanyak 15 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD yang berasal dari tiga wilayah keterwakilan dusun, yakni Dusun Curahkalong Tengah, Dusun Krajan, dan Dusun Sumberklopo. Para calon akan bersaing untuk mengisi posisi keterwakilan wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme yang telah ditetapkan, calon yang menjadi satu-satunya pendaftar dari wilayah keterwakilan tertentu dapat ditetapkan secara langsung. Sementara apabila terdapat lebih dari satu calon dari wilayah yang sama, maka akan dilaksanakan musyawarah pemilihan atau mekanisme pemungutan suara yang melibatkan tokoh masyarakat, ketua RT, dan unsur terkait sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh panitia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Bangsalsari Turwantoko, Danramil 0824/15 Bangsalsari Kapten Arm. Ardi Kusuma, Kapolsek Bangsalsari AKP Sugiyono, Kepala Desa Curahkalong Abdul Kadir, Korwil Pengawas Pendidikan Kecamatan Bangsalsari Yuli Eka, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari Abdul Kholik, perwakilan Puskesmas Sukorejo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur panitia pemilihan BPD Desa Curahkalong.

Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari Abdul Kholik menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi administrasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi desa.

“Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh calon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selanjutnya, bagi wilayah yang memiliki lebih dari satu calon akan dilakukan mekanisme pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan unsur masyarakat sebagai bentuk partisipasi dan transparansi dalam proses demokrasi desa,” jelas Abdul Kholik.

Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sementara itu, Plt. Camat Bangsalsari H. Deni Hadiatullah, S.IP., M.M. melalui Sekretaris Kecamatan Bangsalsari Turwantoko menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam proses pengisian anggota BPD Desa Curahkalong.

Menurut Turwantoko, banyaknya calon yang mendaftar menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.

“BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh calon agar menjadikan proses pemilihan sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar kompetisi untuk memperoleh jabatan.

“Siapa pun yang nantinya terpilih harus mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan bekerja untuk kepentingan desa secara keseluruhan. Kami berharap seluruh calon dapat menjaga etika, persaudaraan, dan kondusivitas selama tahapan pemilihan berlangsung. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tambah Turwantoko.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses pemilihan BPD dengan semangat demokrasi yang sehat, mengedepankan musyawarah, serta menghormati hasil yang nantinya ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Bangsalsari berharap proses pengisian anggota BPD Desa Curahkalong periode 2026–2034 dapat berjalan lancar hingga tahap akhir dan menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, berkualitas, serta mampu menjalankan amanah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.

Selama kegiatan verifikasi dan validasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan seluruh pihak yang hadir. (yun)

Galeri Foto