Akademisi UM Jember Usul Polisi Dilibatkan dalam Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
- 05 November 2026
- Dibaca 20 Kali
Bagikan Via:
Akademisi UM Jember Usul Polisi Dilibatkan dalam Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
JEMBER, 05 NOVEMBER 2026 – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Jember, Yanny Tuharyati, mengusulkan agar unsur kepolisian dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Jember. Menurutnya, selama ini unsur kepolisian belum masuk dalam program lintas sektor yang disusun.
Usulan itu disampaikan Yanny dalam Rapat Evaluasi Data dan Implementasi Kebijakan Perkawinan Anak pada Rabu, 04 November 2026 di Aula Bawah Timur Pemkab Jember. Ia mewakili Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UM Jember yang berfokus pada isu keluarga dan anak.
"Saya menganalisis dari semua program, unsur kepolisian itu tidak ada. Mungkin kita berpikir nanti kalau ada pelanggaran hukum saja baru dilibatkan. Padahal penegak hukum tidak hanya hadir di ujung, tetapi justru dari awal," kata Yanny.
Yanny menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan perkawinan anak merupakan dua hal yang berbeda. Pencegahan bertujuan memastikan anak tidak memasuki perkawinan sebelum cukup umur. Adapun penanganan bertujuan memastikan anak yang sudah menikah tetap memperoleh seluruh hak perlindungannya.
Menurut Yanny, perkawinan anak tidak hanya persoalan keluarga atau sosial, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan anak, potensi tindak pidana kekerasan, eksploitasi, dan pemenuhan hak anak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap peristiwa perkawinan anak otomatis merupakan tindak pidana. "Keterlibatan kepolisian harus didasarkan pada kewenangan dan indikasi pelanggaran hukum," ujarnya.
Dalam aspek pencegahan, Yanny memaparkan sejumlah peran yang dapat dijalankan kepolisian. Peran tersebut meliputi penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang batas usia perkawinan dan perlindungan anak, pencegahan pemaksaan perkawinan anak, serta tindak lanjut atas informasi adanya ancaman kekerasan atau eksploitasi anak untuk kepentingan perkawinan.
Kepolisian juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, sekolah, dan lembaga perlindungan anak, serta melakukan deteksi dini terhadap situasi yang membahayakan anak.
Ia menilai program Polisi Sahabat Anak dan Polisi Sahabat Masyarakat dapat menjadi pintu masuk. Babinsa di tingkat desa juga dinilai bisa dilibatkan dalam sosialisasi.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember, Sugeng Riyadi, S.E., menegaskan, model pencegahan dan penanganan perkawinan anak ke depan perlu lebih berbasis masyarakat dan tidak boleh hanya menjadi beban pemerintah.
"Karena itu, sinergi antara Dinsos dengan perguruan tinggi terus dikuatkan, di mana akademisi siap berperan aktif melalui kajian ilmiah serta penyediaan klinik hukum perlindungan perempuan dan anak," pungkasnya. (rou)