Dinas Sosial PPPA Jember Laksanakan Reunifikasi ODGJ Terlantar di Kecamatan Jenggawah
- 11 Maret 2026
- Dibaca 216 Kali
Bagikan Via:
Dinas Sosial PPPA Jember Laksanakan Reunifikasi ODGJ Terlantar di Kecamatan Jenggawah
JEMBER, 10 Maret 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Jember melalui tim UPTD Liposos melaksanakan kegiatan reunifikasi terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar yang berasal dari Kecamatan Jenggawah. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan sosial serta upaya mengembalikan individu yang terlantar agar dapat kembali bersama keluarga.
Klien yang direunifikasi diketahui bernama Sumami (40 tahun). Sebelumnya, yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi terlantar di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kemudian diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk mendapatkan penanganan sementara di Shelter UPT Liposos Kabupaten Sidoarjo.
Setelah dilakukan proses identifikasi dan penelusuran data kependudukan, diketahui bahwa Sumami merupakan warga Kabupaten Jember. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari UPTD Liposos Jember melakukan koordinasi dengan pihak UPT Liposos Sidoarjo guna menindaklanjuti proses penjemputan serta pemulangan klien ke jember
Pada tanggal 5 Maret 2026, petugas dari Dinas Sosial Jember melakukan penjemputan klien di Shelter UPT Liposos Sidoarjo. Setelah proses administrasi selesai, klien kemudian dibawa menuju Shelter UPTD Liposos Jember untuk mendapatkan penanganan sementara sambil menunggu kesiapan keluarga dalam menerima kepulangan yang bersangkutan.
Selama proses tersebut, tim juga melakukan koordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jenggawah serta keluarga klien guna memastikan kondisi lingkungan tempat tinggal serta kesiapan pihak keluarga dalam melakukan perawatan. Berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan, keluarga menyampaikan permohonan agar klien sementara waktu ditampung terlebih dahulu di shelter karena masih mempersiapkan tempat tinggal yang layak.
Dari keterangan keluarga diketahui bahwa Sumami meninggalkan rumah sejak sekitar bulan Agustus 2025. Selama kurun waktu tersebut, yang bersangkutan beberapa kali dilaporkan pergi tanpa diketahui tujuannya. Dalam beberapa kesempatan, klien juga sempat ditemukan berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo maupun Kota Surabaya. Meski demikian, keluarga tidak mengetahui secara pasti alasan yang bersangkutan meninggalkan rumah hingga berada di daerah tersebut.
Setelah dilakukan pendampingan serta koordinasi lanjutan, akhirnya proses reunifikasi dapat dilaksanakan dengan baik. Tim dari Dinas Sosial kemudian mengantarkan klien kembali ke rumah keluarga yang berada di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
Kedatangan klien disambut dengan baik oleh pihak keluarga. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya pendampingan serta perhatian terhadap kondisi kesehatan klien. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih baik serta mengurangi kemungkinan kembali meninggalkan rumah tanpa pengawasan.
Selain itu, keluarga juga diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa maupun petugas sosial apabila diperlukan penanganan lebih lanjut terkait kondisi klien. Dukungan lingkungan sekitar juga menjadi faktor penting dalam membantu proses pemulihan serta stabilitas kondisi psikologis yang bersangkutan.
Kegiatan reunifikasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Dinas Sosial PPPA Kabupaten Jember dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Melalui langkah tersebut diharapkan setiap warga yang mengalami kondisi serupa dapat memperoleh perlindungan, penanganan yang tepat, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan lingkungan terdekatnya. (AIY)