logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Bakesbangpol Jember Dalami Persoalan Agraria Lahan HGU 47 Hektare di Mangaran

  • 27 Oktober 2026
  • Dibaca 86 Kali
Bagikan Via:
bakesbangpol-jember-dalami-persoalan-agraria-lahan-hgu-47-hektare-di-mangaran-20261027

Bakesbangpol Jember Dalami Persoalan Agraria Lahan HGU 47 Hektare di Mangaran

JEMBER, 27 Oktober 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember memperkuat deteksi dini potensi konflik agraria melalui audiensi terkait permohonan persetujuan pelepasan aset tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 47 hektare di Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kebun Renteng, pukul 10.00 hingga 12.10 WIB, tersebut menjadi bagian dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami status lahan, riwayat penguasaan, serta aktivitas penggarapan oleh masyarakat di Area 47.

Audiensi dihadiri Camat Ajung Andri Purnomo, S.T., M.Si.; Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember Syamsu Rijal, S.H., M.H.; perwakilan PTPN XII; Kepala Desa Mangaran H. Sukur; serta unsur TNI, Polri, dan pemerintah desa.

Camat Ajung Andri Purnomo menjelaskan, pengumpulan keterangan diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan lahan, termasuk batas wilayah, kronologi penguasaan, dan aktivitas masyarakat yang menggarap area tersebut.

“Melalui pengumpulan keterangan ini, kami ingin mendapatkan informasi yang jelas mengenai status dan batas-batas lahan, riwayat penguasaannya, serta proses yang melatarbelakangi munculnya persoalan ini. Koordinasi dengan BPN dan instansi terkait diperlukan agar setiap informasi dapat diverifikasi dan menjadi dasar penyelesaian sesuai ketentuan,” ujar Andri.

Ia juga mengingatkan pentingnya langkah antisipatif agar masyarakat tidak mengalami kerugian akibat transaksi tanah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, kejelasan status dan dokumen pertanahan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember, Syamsu Rijal, menegaskan bahwa pendalaman informasi diperlukan untuk mengantisipasi potensi konflik sosial akibat persoalan agraria.

“Kami ingin memastikan apakah pihak PTPN XII memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan Area 47. Kejelasan dokumen dan verifikasi informasi penting agar persoalan ini dapat dipetakan secara objektif, ditangani sesuai kewenangan, serta tidak berkembang menjadi konflik sosial,” tegas Syamsu.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor dan deteksi dini menjadi langkah penting untuk mengetahui akar persoalan sekaligus menjaga kondusivitas wilayah. Penanganan perlu didasarkan pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan PTPN XII, Budi, menyampaikan bahwa lahan petak 47 hektar masih terhitung Aset pihak PTPN XII. Meski demikian, aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat masih berlangsung. Upaya eksekusi yang pernah dilakukan, menurut pihak perusahaan, menghadapi perlawanan dari petani.

PTPN XII menyatakan kesiapannya memberikan data dan dokumen pendukung untuk membantu pendalaman sejarah penguasaan lahan, proses hukum, serta perkembangan situasi di lapangan.

Kepala Desa Mangaran H. Sukur menambahkan, masyarakat yang menggarap lahan tidak hanya berasal dari Desa Mangaran, tetapi juga dari wilayah lain. Ia berharap persoalan tersebut ditangani secara tegas, terukur, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Melalui audiensi ini, Bakesbangpol Jember menjalankan fungsi kewaspadaan nasional dan penanganan konflik dengan mengedepankan pengumpulan informasi, verifikasi data, serta koordinasi antarpihak. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memetakan potensi kerawanan dan mencegah persoalan lahan Area 47 berkembang menjadi konflik sosial.

Penyelesaian persoalan tetap memerlukan kejelasan dokumen, pemeriksaan fakta di lapangan, serta koordinasi dengan instansi berwenang agar setiap langkah dapat ditempuh secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.(but)

Galeri Foto