logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumberjambe

Banyak Ditanyakan Warga, Operator Wadul Gus'e Kecamatan Datangi KUA Bahas Isbat Nikah

  • 12 Mei 2026
  • Dibaca 147 Kali
Bagikan Via:
banyak-ditanyakan-warga-operator-wadul-guse-kecamatan-datangi-kua-bahas-isbat-nikah-20260512

Banyak Ditanyakan Warga, Operator Wadul Gus'e Kecamatan Datangi KUA Bahas Isbat Nikah

JEMBER, 12 MEI 2026 – Selasa, 12 Mei 2026, Operator Wadul Gus'e Kecamatan Sumberjambe melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke Kantor KUA Kecamatan Sumberjambe terkait prosedur isbat nikah. Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai pengurusan administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran anak dan pencatatan pernikahan yang belum tercatat secara resmi di negara.

Dalam konsultasi tersebut, Juru Pelayanan (Japel) KUA Sumberjambe Ahmad Abidin, S.H menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus isbat nikah dapat memulai proses administrasi dari pemerintah desa masing-masing sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7.

“Warga yang ingin mengurus isbat nikah dipersilakan datang terlebih dahulu ke kantor desa untuk meminta surat keterangan menikah sebagai dasar pengajuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengajuan surat keterangan menikah tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), identitas wali nikah, serta fotokopi KTP dua orang saksi yang dahulu menjadi saksi pernikahan.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, surat keterangan dari desa kemudian dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberjambe sebagai dasar penerbitan surat rekomendasi isbat nikah. Selanjutnya, surat rekomendasi tersebut dibawa oleh pemohon ke Pengadilan Agama untuk proses penetapan isbat nikah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ahmad Abidin, proses isbat nikah penting dilakukan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara, terutama untuk kepentingan administrasi kependudukan seperti penerbitan akta kelahiran anak, pembaruan Kartu Keluarga, hingga dokumen administrasi lainnya.

Operator Wadul Gus'e Kecamatan Sumberjambe, Rudi, mengatakan bahwa informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat agar warga memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur administrasi yang harus ditempuh. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami tahapan pengurusan isbat nikah sehingga perlu adanya penjelasan langsung dari pihak terkait. (wd)

Galeri Foto