Bapenda Jatim Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah di Kalisat, Bebaskan Sanksi PKB hingga Pajak Progresif
- 06 Agustus 2026
- Dibaca 139 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jatim Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah di Kalisat, Bebaskan Sanksi PKB hingga Pajak Progresif
JEMBER, 06 AGUSTUS 2026 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi memberlakukan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026. Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan dan meringankan beban finansial masyarakat.
Guna memastikan informasi sampai ke tingkat tapak, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur menyambangi Kantor Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Kamis 06 Agustus 2026. Petugas memasang brosur resmi pada papan informasi pelayanan publik untuk memudahkan akses informasi bagi warga setempat.
Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jember (KB Samsat Jember Timur), Indro Wicaksono, S.H., M.Si., menegaskan bahwa program ini dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa memberatkan ekonomi warga.
Melalui program ini, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati berbagai bentuk insentif pajak daerah, antara lain Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pembebasan PKB progresif, Pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), serta Keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai bentuk keringanan yang diberikan Pemprov Jatim. Kami mengimbau warga agar tidak menunda dan segera mengurusnya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026," kata Indro.
Langkah aktif Bapenda Jawa Timur yang turun langsung ke wilayah kecamatan ini, mendapat apresiasi dari Camat Kalisat, Nuryadi, S.STP., M.M.
"Sosialisasi langsung di fasilitas pelayanan publik kecamatan sangat efektif agar warga memperoleh informasi akurat dan terhindar dari disinformasi mengenai tata cara pengurusan pajak," jelasnya. (aza)