BPHTB Rumah Subsidi di Jember Bisa Nihil, Bapenda Permudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- 19 Agustus 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
BPHTB Rumah Subsidi di Jember Bisa Nihil, Bapenda Permudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
JEMBER, 19 AGUSTUS 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama melalui fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nihil atau Rp0. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan akses kepemilikan hunian layak dan terjangkau.
Informasi mengenai fasilitas tersebut disampaikan dalam podcast “Ngopi Pajak” Bapenda Jember yang dipandu oleh Rizky Anjani dan Sendytia, dengan menghadirkan Jadzib, selaku karyawan Bapenda Jember, sebagai narasumber.
Dalam podcast tersebut dijelaskan bahwa BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Namun, khusus pembelian rumah subsidi oleh masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, BPHTB dapat ditetapkan nihil atau Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadzib menjelaskan, “Untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang ingin membeli rumah subsidi sebagai rumah pertama, ada kemudahan berupa BPHTB nihil atau Rp0, tentunya dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.”
Ia menambahkan, fasilitas tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh pembeli rumah subsidi.
“Jadi, fasilitas ini tidak otomatis diberikan kepada semua pembeli rumah. Masyarakat perlu memastikan bahwa rumah yang dibeli merupakan rumah subsidi, memenuhi kriteria MBR, dan belum pernah memiliki rumah sebelumnya,” jelas Jadzib.
Fasilitas ini diterapkan agar bantuan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah pertama.
Untuk mendukung kemudahan pelayanan, Bapenda Jember juga telah menerapkan sistem digital melalui aplikasi e-BPHTB. Proses input data umumnya dilakukan oleh notaris/PPAT atau pihak pengembang, kemudian diverifikasi oleh tim Bapenda. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, kartu keluarga, surat pernyataan MBR, dokumen dari bank, serta kelengkapan terkait objek pajak.
“Untuk prosesnya, pengajuan dapat dilakukan melalui sistem e-BPHTB. Data dan dokumen yang disampaikan kemudian akan diverifikasi oleh Bapenda Jember. Kami berharap fasilitas ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan memberikan kesempatan lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah pertama,” ujar Jadzib.
Melalui digitalisasi tersebut, proses pengajuan dan verifikasi menjadi lebih sistematis, transparan, dan efisien. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, pengajuan BPHTB nihil dapat disetujui.
Bapenda Jember mengimbau masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi untuk memastikan kelengkapan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pengembang maupun notaris/PPAT. Kebijakan BPHTB nihil diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperluas kesempatan warga Jember memiliki hunian pertama.(Na)