BPKAD Jember Gelar Rakor Percepatan Penyaluran DAK Fisik 2026, Libatkan OPD Strategis
- 10 Juni 2026
- Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
BPKAD Jember Gelar Rakor Percepatan Penyaluran DAK Fisik 2026, Libatkan OPD Strategis
JEMBER, 10 JUNI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jember sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan dan penyaluran DAK Fisik, di antaranya Inspektorat Kabupaten Jember, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Jember, Heru, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait mekanisme dan tahapan penyaluran DAK Fisik sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat
“Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami ketentuan terbaru dalam pengelolaan dan penyaluran DAK Fisik. Dengan koordinasi yang baik, proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.
Menurutnya, sinergi antarorganisasi perangkat daerah sangat diperlukan karena penyaluran DAK Fisik tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh OPD yang terlibat dapat segera menyiapkan dokumen pendukung dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar proses penyaluran dana dari pemerintah pusat tidak mengalami kendala. Semakin cepat persyaratan dipenuhi, semakin cepat pula manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” tambahnya.
DAK Fisik merupakan salah satu instrumen transfer ke daerah yang bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, percepatan penyaluran dana tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap terbangun koordinasi yang lebih kuat antarperangkat daerah sehingga pelaksanaan program yang dibiayai melalui DAK Fisik Tahun 2026 dapat berlangsung efektif, akuntabel, dan tepat waktu, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.