BPKAD Jember Tindaklanjuti Perubahan Jadwal Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
- 11 September 2026
- Dibaca 11 Kali
Bagikan Via:
BPKAD Jember Tindaklanjuti Perubahan Jadwal Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
JEMBER, 11 SEPTEMBER 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember menindaklanjuti perubahan jadwal usulan perpanjangan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Angkatan Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Kamis, 10 September 2026.
Perubahan jadwal tersebut disampaikan melalui surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember tertanggal 8 September 2026. Surat tersebut mengatur rangkaian proses mulai dari pengunduhan dan penandatanganan dokumen perjanjian kerja hingga pembagian dokumen kepada PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan jadwal terbaru, proses download dan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja oleh PPPK PW dan Kepala Perangkat Daerah dilaksanakan pada 9–18 September 2026. Selanjutnya, pengumpulan dokumen perjanjian kerja ke BKPSDM Kabupaten Jember dijadwalkan pada 14–21 September 2026.
Tahapan berikutnya adalah penandatanganan persetujuan teknis oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Jember pada 16–25 September 2026, sedangkan pembagian dokumen perjanjian kerja dijadwalkan berlangsung pada 28–29 September 2026.
Pengadministrasi Perkantoran BPKAD Kabupaten Jember, Surahmad, menyampaikan bahwa perubahan jadwal tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang berkaitan dengan proses administrasi PPPK Paruh Waktu.
“Dengan adanya perubahan jadwal ini, kami mengimbau agar seluruh PPPK Paruh Waktu dan perangkat daerah dapat mencermati setiap tahapan serta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Ketepatan waktu dalam proses administrasi penting agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan lancar,” ujar Surahmad.
Dalam pelaksanaannya, PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengunduh draft Perjanjian Kerja melalui aplikasi SILAKON menggunakan akun dan kata sandi masing-masing. Dokumen kemudian dicetak sebanyak dua rangkap menggunakan kertas A4 70/80 gram dengan pengaturan cetak 100 persen atau tidak diperkecil. Setiap rangkap juga harus dilengkapi meterai Rp10.000 sesuai ketentuan.
Selain itu, PPPK PW wajib memberikan nomor perjanjian kerja sesuai perangkat daerah, membubuhkan paraf pada bagian pojok kanan bawah setiap lembar, serta memastikan dokumen telah diparaf dan ditandatangani oleh kedua pihak.
Selanjutnya, dua rangkap Perjanjian Kerja yang telah lengkap dimasukkan ke dalam map dan diserahkan melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian pada masing-masing unit kerja. Perangkat daerah kemudian mengumpulkan dokumen secara kolektif kepada BKPSDM Bidang PPI (Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi) paling lambat Senin, 21 September 2026.
Melalui pelaksanaan sesuai jadwal dan ketentuan tersebut, BPKAD Kabupaten Jember turut mendukung tertib administrasi kepegawaian serta memastikan proses internal perangkat daerah berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. BKPSDM Kabupaten Jember sendiri juga mencantumkan informasi terkait PPPK Paruh Waktu dalam kanal resmi pelayanan dan informasinya. (tgs)