logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Bukan Sekadar Cap Tera, UPTD Metrologi Legal Jember Pastikan Timbangan Pedagang Pasar Tanjung Akurat

  • 16 September 2026
  • Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
bukan-sekadar-cap-tera-uptd-metrologi-legal-jember-pastikan-timbangan-pedagang-pasar-tanjung-akurat-20260917

Bukan Sekadar Cap Tera, UPTD Metrologi Legal Jember Pastikan Timbangan Pedagang Pasar Tanjung Akurat

JEMBER, 16 SEPTEMBER 2026 - Aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, tidak hanya dipenuhi kesibukan pedagang melayani pembeli. Di sela riuh transaksi dan aktivitas jual beli, terdapat satu hal penting yang turut menentukan kepercayaan dalam setiap transaksi: ketepatan alat timbang.

Hal tersebut menjadi perhatian UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember yang melaksanakan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tanjung selama dua hari, yaitu pada tanggal 15-16 September 2026.

Kegiatan tera ulang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan alat-alat timbang yang digunakan pedagang dalam transaksi perdagangan tetap memenuhi persyaratan teknis dan memberikan hasil pengukuran yang benar. Antusiasme pedagang dalam mengikuti kegiatan tersebut terlihat cukup tinggi.

Sejumlah pedagang membawa langsung timbangan yang mereka gunakan sehari-hari untuk diperiksa oleh petugas UPTD Metrologi Legal.

Bagi sebagian pedagang, timbangan merupakan peralatan sederhana yang digunakan berulang kali setiap hari. Namun, di balik alat tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni kepercayaan konsumen dan keadilan dalam transaksi.

Tera ulang sendiri bukan hanya soal memberikan tanda atau cap pada sebuah timbangan. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari sistem metrologi legal yang bertujuan menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menjadi salah satu landasan hukum utama penyelenggaraan metrologi legal di Indonesia. Regulasi tersebut menempatkan jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagai bagian penting dalam melindungi kepentingan umum

Selain disebut sebagai kegiatan yang penting dilakukan dalam berdagang tera ulang ini juga diartikan sebagai bentuk tanggung jawab para pedagang terhadap konsumen seperti yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember Drs. Sartini, M.M.

“Tera ulang bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab pedagang kepada konsumen. Alat yang lolos pengujian kami berikan tanda tera, sedangkan yang belum memenuhi ketentuan kami arahkan untuk diperbaiki atau diganti dan tidak digunakan untuk transaksi,” ujarnya.

Petugas tidak sekadar melihat apakah sebuah timbangan masih dapat digunakan atau tidak. Alat tersebut harus diuji menggunakan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan hasil pengukurannya sesuai dengan persyaratan teknis. Selain itu Antusiasme pedagang dalam mengikuti kegiatan ini menjadi salah satu hal yang menarik perhatian.

Banyak pedagang membawa timbangan mereka untuk diperiksa. Mereka rela meluangkan waktu di tengah kesibukan berdagang untuk memastikan alat yang digunakan dalam melayani konsumen berada dalam kondisi yang memenuhi ketentuan. Maka Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesadaran yang semakin tumbuh di kalangan pedagang bahwa tera ulang bukan semata-mata kewajiban administratif. (hna)

Galeri Foto