logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Kencong

Bunga Desaku Mini di Kencong, RSD Balung Jelaskan Batasan Penjaminan UHC dan BPJS

  • 06 Juni 2026
  • Dibaca 36 Kali
Bagikan Via:
bunga-desaku-mini-di-kencong-rsd-balung-jelaskan-batasan-penjaminan-uhc-dan-bpjs-20260607

Bunga Desaku Mini di Kencong, RSD Balung Jelaskan Batasan Penjaminan UHC dan BPJS

JEMBER, 06 JUNI 2026 – Kegiatan Bunga Desaku Mini yang digelar di Pendopo Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Sabtu 06 Juni 2026, tidak hanya menjadi wadah pelayanan administrasi dan dialog masyarakat, tetapi juga sarana edukasi kesehatan bagi warga.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, tenaga kesehatan Luluk, memberikan penjelasan terkait program Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS Kesehatan, khususnya mengenai jenis layanan dan kondisi yang tidak dapat dijamin pembiayaannya.

Di hadapan warga yang hadir, Perwakilan RSD Balung, Luluk, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember melalui program UHC berkomitmen memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Pada prinsipnya, program jaminan kesehatan hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan medis yang diperlukan. Namun ada beberapa kondisi yang memang tidak masuk dalam cakupan penjaminan, terutama jika cedera atau gangguan kesehatan terjadi akibat kesengajaan atau aktivitas yang berisiko tinggi,” jelas Luluk.

Ia menerangkan bahwa tindakan medis yang bertujuan murni untuk kepentingan estetika atau kecantikan, seperti operasi atau prosedur untuk mempercantik wajah dan tubuh tanpa indikasi medis, tidak dapat ditanggung oleh BPJS maupun program UHC.

Selain itu, kasus cedera akibat tindakan yang disengaja juga termasuk dalam kategori pengecualian. Contohnya adalah kecelakaan akibat balap liar atau trek-trekan yang dilakukan secara sengaja dan membahayakan diri sendiri. Begitu pula dengan kasus percobaan bunuh diri atau tindakan melukai diri sendiri yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan jaminan kesehatan.

“Kalau seseorang mengalami kecelakaan karena mengikuti balap liar atau sengaja membahayakan dirinya, maka biaya pengobatan tidak bisa dijamin. Statusnya menjadi pasien umum dan harus menanggung biaya perawatan secara mandiri,” terang Luluk.

Dalam dialog tersebut, warga juga menanyakan tentang kasus kecelakaan saat memancing. Menanggapi hal itu, Luluk menjelaskan bahwa penjaminan biaya bergantung pada tujuan aktivitas yang dilakukan.

Apabila memancing merupakan pekerjaan utama untuk mencari nafkah dan terjadi kecelakaan kerja, maka pembiayaannya dapat ditanggung melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika pekerja tersebut belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka masih dimungkinkan mendapatkan bantuan melalui program UHC dengan syarat dilakukan koordinasi dengan penanggung jawab (PIC) fasilitas kesehatan dan melengkapi kronologi kejadian secara jelas.

Sebaliknya, apabila kecelakaan terjadi saat memancing sebagai hobi atau akibat tindakan yang tidak berhati-hati, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko pribadi yang tidak masuk dalam penjaminan.

Menurut Luluk, kejujuran masyarakat dalam menyampaikan kronologi kejadian kepada petugas kesehatan menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan penjaminan biaya pengobatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya saat datang ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Dari kronologi yang disampaikan itulah petugas dapat menentukan mekanisme penjaminan yang tepat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan petugas kesehatan, terutama bagi pekerja sektor informal seperti nelayan, pemancing pencari nafkah, maupun pekerja lapangan lainnya yang mengalami kecelakaan kerja.

Kegiatan Bunga Desaku Mini mendapat apresiasi dari warga karena mampu menghadirkan informasi yang selama ini sering menjadi pertanyaan masyarakat terkait layanan kesehatan. Melalui edukasi langsung dari tenaga kesehatan, warga diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan program jaminan kesehatan yang telah disediakan pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember berharap masyarakat dapat menggunakan layanan kesehatan secara tepat, memahami batasan-batasan penjaminan yang berlaku, serta semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan diri dalam setiap aktivitas sehari-hari.Semoga bermanfaat untuk publikasi kegiatan Bunga Desaku Mini di Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong. (gfr)

Galeri Foto