logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Cegah Perkawinan Anak, TP PKK Karangrejo Perkuat Edukasi dan Peran Keluarga

  • 05 Juni 2026
  • Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
cegah-perkawinan-anak-tp-pkk-karangrejo-perkuat-edukasi-dan-peran-keluarga-20260605

Cegah Perkawinan Anak, TP PKK Karangrejo Perkuat Edukasi dan Peran Keluarga

JEMBER, 5 Juni 2026 – Upaya pencegahan perkawinan anak terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk TP PKK Kelurahan Karangrejo. Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kualitas keluarga, TP PKK Kelurahan Karangrejo menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Pendapa Kelurahan Karangrejo, Jumat 5 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri Ketua TP PKK Kelurahan Karangrejo Novia Dewi Luqman, narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Jember Bidang Pemberdayaan Perempuan Solehati, seluruh pengurus PKK Kelurahan Karangrejo, serta perwakilan ibu RW se-Kelurahan Karangrejo.

Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Kelurahan Karangrejo Novia Dewi Luqman menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak. Menurutnya, peran keluarga, khususnya para ibu, sangat penting dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak.

Novia menjelaskan bahwa salah satu latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini adalah masih tingginya angka perkawinan anak di wilayah Kecamatan Sumbersari. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena perkawinan pada usia anak berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi keluarga.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman yang lebih luas kepada kader PKK dan para ibu di lingkungan RW agar mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Tingginya angka perkawinan anak di Kecamatan Sumbersari menjadi perhatian yang harus ditangani bersama melalui edukasi dan penguatan peran keluarga,” ujar Novia.

Dalam kesempatan tersebut, Solehati Nofitasari narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Jember Bidang Pemberdayaan Perempuan, menyampaikan materi bertajuk Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sementara perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum berusia 18 tahun dan berpotensi menghambat terpenuhinya hak-hak anak.

Solehati mengungkapkan bahwa angka perkawinan anak di Kabupaten Jember masih cukup tinggi. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 512 kasus perkawinan anak, sementara pada tahun 2025 sebanyak 222 kasus dan hingga Maret 2026 tercatat 42 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi laki-laki maupun perempuan untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Menurut Solehati, perkawinan anak harus dicegah karena memiliki berbagai risiko, mulai dari gangguan kesehatan fisik akibat belum matangnya organ reproduksi, masalah kesehatan mental karena ketidaksiapan menghadapi kehidupan rumah tangga, meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga, hingga terhambatnya hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pengasuhan. Anak yang lahir dari orang tua yang menikah pada usia anak juga berisiko mengalami gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyebab perkawinan anak sangat beragam, mulai dari faktor sosial budaya, rendahnya pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, pengasuhan yang permisif, kurangnya pemahaman kesehatan reproduksi, hingga pengaruh lingkungan sosial. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

“Orang tua harus membangun pola pengasuhan yang berorientasi pada perlindungan anak. Masyarakat juga perlu aktif membangun norma yang menolak perkawinan anak melalui sosialisasi, dialog, dan pendampingan terhadap kelompok rentan,” jelas Solehati.

Ia menambahkan bahwa setiap calon pengantin perlu mendapatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan kehamilan agar mampu merencanakan keluarga yang sehat dan terhindar dari risiko stunting. Selain itu, permohonan dispensasi kawin juga harus mempertimbangkan kesiapan psikologis calon mempelai, karena ketidaksiapan mental dapat memicu konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

Melalui kegiatan ini, TP PKK Kelurahan Karangrejo berharap para kader dan perwakilan ibu RW dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Dengan penguatan kualitas keluarga dan peningkatan kesadaran masyarakat, angka perkawinan anak di Kecamatan Sumbersari maupun Kabupaten Jember diharapkan terus menurun sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal dan generasi masa depan dapat tumbuh lebih sehat, cerdas, serta sejahtera. (aji)

Galeri Foto