Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Gelar Pertemuan PIC EDABU untuk Evaluasi Cakupan Kepesertaan JKN 2025
- 21 Oktober 2025
- Dibaca 426 Kali
Bagikan Via:
Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Gelar Pertemuan PIC EDABU untuk Evaluasi Cakupan Kepesertaan JKN 2025
Jember, 16 Oktober 2025
Dalam rangka memperkuat sinergi dan meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Jember, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember menggelar Pertemuan PIC EDABU pada Kamis (16/10/2025) di Aula Dinas Kesehatan. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 admin EDABU dari seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Jember.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dyah Kusworini, SKM., M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi capaian dan tantangan pelaksanaan program JKN tahun 2025, khususnya dalam mendukung target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Jember. EDABU (Elektronik Data Badan Usaha) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan badan usaha, instansi, maupun fasilitas kesehatan dalam mengelola data kepesertaan JKN, terutama bagi tenaga kerja dan keluarga mereka. Melalui sistem ini, proses pendaftaran, perubahan data, serta pelaporan kepesertaan dapat dilakukan secara daring, efisien, dan terintegrasi.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan praktek sosialisasi UHC kepada masyarakat, yang dipandu oleh Agus Sulistinah, SKM. Ia menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran peserta JKN, yang dapat dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu PBI JK, PBPU Pemda, PPU, dan PBPU/BP. Beliau memaparkan bahwa PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) diperuntukkan bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran dilakukan oleh pemerintah pusat, dan iurannya ditanggung melalui APBN. Sementara itu, PBPU Pemda merupakan peserta yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, tetapi tidak termasuk dalam kategori PBI Pusat. Pemerintah daerah mendaftarkan mereka melalui BPJS Kesehatan dengan pendanaan yang bersumber dari APBD. Pendataan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kategori berikutnya adalah PPU (Pekerja Penerima Upah), di mana pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja baik instansi maupun perusahaan dengan mekanisme iuran yang dibayarkan bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Terakhir, PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) merupakan peserta yang mendaftar secara mandiri dan menanggung iuran pribadi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh admin EDABU Puskesmas dapat memperkuat peranannya dalam pemutakhiran data dan memperluas cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja masing-masing. Dengan demikian, Kabupaten Jember dapat terus bergerak menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas 100%, di mana seluruh penduduk terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.