logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinsos PPPA Jelaskan Penyebab Desil Tinggi pada Warga Miskin, Imbau Mahasiswa Cermat Pilih Jalur Beasiswa Cinta Bergema

  • 07 Oktober 2026
  • Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jelaskan-penyebab-desil-tinggi-pada-warga-miskin-imbau-mahasiswa-cermat-pilih-jalur-beasiswa-cinta-bergema-20261007

Dinsos PPPA Jelaskan Penyebab Desil Tinggi pada Warga Miskin, Imbau Mahasiswa Cermat Pilih Jalur Beasiswa Cinta Bergema

JEMBER, 6 Oktober 2026 – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember mengimbau mahasiswa calon penerima Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember agar memilih jalur pendaftaran yang tepat sesuai persyaratan. Imbauan itu disampaikan dalam kunjungan Komisi D DPRD Jember ke kantor Dinsos PPPA di Jalan Kalimantan, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi D, Muh. Ahmad Birbik Munajil Hayat, mempertanyakan mengapa masih ada warga miskin yang masuk dalam kelompok desil tinggi. Ia juga menanyakan perbedaan lama proses perubahan data desil, yakni ada warga yang selesai dalam satu bulan, sementara yang lain membutuhkan waktu jauh lebih lama.

Menanggapi hal itu, pihak Dinsos PPPA menjelaskan bahwa desil tinggi pada warga miskin disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya kesalahan penempatan jenis pekerjaan, penggunaan KTP untuk pengajuan kredit bank, angsuran sepeda motor, dan pinjaman online.

Terkait lamanya perubahan data, Dinsos PPPA menyebut Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data paling cepat tiga bulan sekali. Karena itu, proses yang selesai dalam waktu satu bulan kemungkinan bertepatan dengan masa mendekati jadwal pemutakhiran Kemensos.

Persoalan lain yang mengemuka adalah beasiswa jalur afirmasi ekonomi. Birbik menyampaikan bahwa sebagian mahasiswa masih kesulitan mengurus persyaratan, terutama yang berkaitan dengan domisili. "Banyak informasi yang kami terima yang menanyakan beasiswa. Ada yang menanyakan di mana untuk mendapatkan SKTM dan surat domisili karena baru pindah alamat," ujarnya.

Dinsos PPPA mengungkapkan, banyak mahasiswa keliru menentukan jalur persyaratan dan sebagian memiliki indeks prestasi (IP) yang belum memenuhi syarat. Untuk surat pernyataan domisili, pihak yang berwenang menerbitkannya adalah pemerintah desa atau kelurahan tempat KTP pemohon terdata.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menegaskan bahwa desil bukan satu-satunya penentu kelulusan. "Penentuan beasiswa jalur afirmasi tidak hanya berdasar desil, jadi kami sebagai perwakilan dari Dinsos PPPA melakukan penggalian informasi lebih jauh," katanya. (rou)

Galeri Foto