logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

​Dinsos PPPA Jember Optimalkan MPP dan Kanal Pengaduan Hadapi Penilaian Ombudsman

  • 22 September 2026
  • Dibaca 11 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jember-optimalkan-mpp-dan-kanal-pengaduan-hadapi-penilaian-ombudsman-20260922

​Dinsos PPPA Jember Optimalkan MPP dan Kanal Pengaduan Hadapi Penilaian Ombudsman

JEMBER, 21 September 2026 – Ombudsman Republik Indonesia menggelar pendampingan pra-penilaian pencegahan dan perbaikan risiko maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Jember, Senin (21/9/2026). Kegiatan ini diisi dengan wawancara langsung terhadap sejumlah pegawai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember, Jalan Gajah Mada.

Tim Ombudsman mengwawancarai empat aparatur sipil negara (ASN) Dinsos PPPA Jember, yaitu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Lingga Diputra, S.Sos.; Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Jember, Muhammad Rizqi Fajri Maulana, S.IP.; serta PIC Pengaduan Muhammad Azis Fisulton dan petugas layanan Meta Farahuda. Dalam sesi wawancara tersebut, Ombudsman menggali sejumlah aspek terkait kesiapan layanan, meliputi keseluruhan jenis layanan yang tersedia, jam operasional layanan, potensi maladministrasi, hingga kewajiban instansi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.

Meta Farahuda, salah satu petugas layanan yang diwawancarai, menjelaskan mekanisme kompensasi bagi pelapor apabila jika terjadi maladministrasi. “Untuk contoh kasus maladministrasi, SK kompensasi yang diberikan berupa bebas antrean dan pemberian cinderamata. Untungnya, untuk kasus semacam ini belum pernah terjadi,” jelas Meta.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap seluruh pengaduan yang masuk dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali guna memastikan setiap laporan warga mendapat tindak lanjut yang sesuai.

Dalam kesempatan yang sama, dipaparkan pula data Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) melalui kanal Wadul Guse. Berdasarkan data yang disampaikan, sejak tahun 2025 tercatat total 3.742 aduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.487 aduan telah dinyatakan selesai, 243 aduan berstatus disposisi, dan 12 aduan lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

Angka tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian aduan yang cukup tinggi, dengan mayoritas laporan masyarakat berhasil ditangani hingga tuntas melalui sistem rujukan terpadu yang dikelola Dinsos PPPA bersama instansi terkait.

Menanggapi kunjungan Ombudsman tersebut, Rizqi memberikan pernyataan terkait kemudahan akses layanan bagi warga. “Untuk masyarakat Jember kota, untuk layanan terkait dengan layanan Dinsos, misal tentang bansos, keterangan desil, bisa langsung datang ke MPP Jember,” ujar Rizqi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa MPP Jember menjadi satu pintu layanan terpadu bagi warga yang membutuhkan berbagai jenis layanan sosial tanpa harus mendatangi kantor dinas secara langsung. (rou)

Galeri Foto