logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinsos PPPA Jember Siapkan Tindak Lanjut, Pekerja Anak Bakal Dipantau hingga Dapat Pendampingan

  • 01 Oktober 2026
  • Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jember-siapkan-tindak-lanjut-pekerja-anak-bakal-dipantau-hingga-dapat-pendampingan-20261001

Dinsos PPPA Jember Siapkan Tindak Lanjut, Pekerja Anak Bakal Dipantau hingga Dapat Pendampingan

JEMBER, 1 OKTOBER 2026— Upaya menangani pekerja anak di Kabupaten Jember tidak cukup hanya dengan mengetahui dan mendata keberadaannya. Setelah ditemukan, kondisi anak perlu ditelusuri lebih jauh agar dapat diketahui kebutuhan layanan, termasuk pendidikan, perlindungan, pendampingan sosial, maupun rujukan lainnya.

Karena itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember mendorong tindak lanjut lintas sektor melalui rencana pembentukan Tim Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA).

Pembentukan tim tersebut menjadi salah satu langkah untuk membangun mekanisme yang menghubungkan proses identifikasi pekerja anak dengan layanan yang dibutuhkan. Pembahasannya dilakukan Dinsos PPPA Jember bersama Yayasan Prakarsa Swadaya Masyarakat (YPSM) Jember di Aula Pemkab Jember, Rabu, 30 September 2026.

Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan unsur Dinsos PPPA dan YPSM. Sejumlah pihak turut dilibatkan, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum, Bapperida, Kementerian Agama, Baznas, Mangli Djaya Raya, serta Forum Anak Jember.

Kabid Perlindungan Anak Dinsos PPPA Jember, Sugeng Riyadi, S.E., menjelaskan bahwa pembentukan Tim SPRPA saat ini memasuki tahap perumusan. Menurutnya, tahap tersebut menjadi bagian penting untuk menyatukan pemahaman sekaligus menentukan peran masing-masing pihak dalam penanganan pekerja anak.

“Bagaimana seluruh pihak yang terlibat bersama-sama merumuskan adanya tim tersebut, guna mengurangi angka pekerja anak di Jember,” jelas Sugeng.

Ia mengatakan, hingga saat ini jumlah pekerja anak di Jember belum diketahui secara terpilah, terpadu, dan diperbarui secara berkala berbasis data kabupaten. Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya anak yang bekerja dan dalam kondisi tertentu berisiko kehilangan kesempatan untuk bersekolah.

Menurut Sugeng, kondisi tersebut membutuhkan mekanisme tindak lanjut yang jelas. Ketika tim menemukan pekerja anak, proses tidak berhenti pada pencatatan. Tim diharapkan dapat mendengarkan keluhan dan kondisi anak, melakukan asesmen, menentukan kebutuhan layanan, memberikan rujukan, hingga melakukan pendampingan.

Dengan mekanisme tersebut, kondisi anak dapat terus dipantau dan layanan yang dibutuhkan dapat dipastikan berjalan. Dinsos PPPA Jember berperan dalam memperkuat koordinasi layanan perlindungan anak di tingkat kabupaten agar penanganan dapat terhubung dengan sektor terkait.

Sementara itu, Direktur YPSM Jember, Rizki Nurhaini, S.TP., mengatakan pembentukan Tim SPRPA didorong untuk membangun mekanisme pemantauan dan remediasi yang menghubungkan identifikasi pekerja anak di tingkat desa dengan dukungan layanan.

“Tim SPRPA diposisikan sebagai mekanisme pemantauan dan remediasi yang menghubungkan identifikasi di tingkat desa dengan dukungan layanan,” jelas Rizki.

Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan dari pihak yang hadir ditampung sebagai bahan penyempurnaan. Selanjutnya, hasil pembahasan menjadi bagian dari proses perumusan mekanisme kerja Tim SPRPA, termasuk penguatan koordinasi dan pembagian peran lintas sektor.

Melalui tindak lanjut tersebut, penanganan pekerja anak di Jember diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari menemukan, memahami kondisi anak, menghubungkan dengan layanan, hingga memastikan proses pendampingan dan pemantauan dapat berjalan secara berkelanjutan. (wln)

Galeri Foto