Diskopumdag Jember Hadiri Klinik Investasi Keliling, Dukung Penguatan Legalitas Produk UMKM
- 04 November 2026
- Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
Diskopumdag Jember Hadiri Klinik Investasi Keliling, Dukung Penguatan Legalitas Produk UMKM
JEMBER, 04 NOVEMBER 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember menghadiri kegiatan Klinik Investasi Keliling (KLIK) dengan tema “Fasilitasi Permasalahan Kemitraan Melalui Penguatan Legalitas Usaha: SPP-IRT dan Sertifikasi Halal Produk UMKM”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aston Jember Hotel & Conference Center pada Rabu, 04 November 2026.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan fasilitasi dan penguatan pemahaman kepada pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai pentingnya pemenuhan legalitas produk sebagai bagian dari pengembangan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan berfokus pada penguatan legalitas usaha melalui Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikasi halal produk. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM, terutama yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman.
SPP-IRT merupakan salah satu bentuk legalitas bagi pelaku industri rumah tangga pangan untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sertifikasi halal memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk sekaligus menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pasar.
Perwakilan Diskopumdag Kabupaten Jember yang hadir dalam kegiatan tersebut, Armelia Ratnasari Sugiarto, S.St., menyampaikan bahwa penguatan legalitas merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
“Menurut kami, legalitas usaha dan produk ini penting untuk diperhatikan oleh pelaku UMKM. Harapannya, melalui kegiatan seperti ini, pelaku usaha semakin memahami persyaratan yang perlu dipenuhi, sehingga produk yang dihasilkan bisa lebih siap untuk dipasarkan dan memiliki daya saing,” ungkap Armelia.
Dengan semakin baiknya pemahaman mengenai legalitas usaha, UMKM Kabupaten Jember diharapkan mampu mengembangkan produk secara lebih terarah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperluas jangkauan pemasaran. (adh)