logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Jember Fasilitasi Pemulangan Dua PMI yang Dideportasi dari Malaysia

  • 28 Oktober 2026
  • Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
disnaker-jember-fasilitasi-pemulangan-dua-pmi-yang-dideportasi-dari-malaysia-20261028

Disnaker Jember Fasilitasi Pemulangan Dua PMI yang Dideportasi dari Malaysia

JEMBER, 28 OKTOBER 2026 - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jember yang dideportasi dari Malaysia. Penjemputan dilakukan dari Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, menuju Kabupaten Jember pada Rabu, 28 Oktober 2026, dini hari.

Kedua PMI tersebut adalah Supriadi, warga Desa Sumberbaru, dan Samsudin, warga Desa Jenggawah. Keduanya dipulangkan ke Tanah Air setelah dideportasi oleh otoritas negara penempatan karena mengalami permasalahan selama bekerja di Malaysia.

Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Jember, Maspurwadi, mengatakan bahwa penjemputan tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, termasuk ketika menghadapi masalah.

“Kami menjemput langsung Saudara Supriadi dan Saudara Samsudin di Bandara Juanda agar keduanya dapat kembali ke Jember dengan aman dan tertib. Pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran asal Jember, termasuk mereka yang dipulangkan karena permasalahan di negara penempatan,” ujar Maspurwadi.

Ia menambahkan, Disnaker Kabupaten Jember akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan PMI yang dipulangkan, termasuk memastikan keduanya tiba di daerah asal dengan selamat. Maspurwadi juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan prosedural, sehingga memperoleh pelindungan hukum sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Tanah Air.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya migrasi yang aman. Keberangkatan melalui jalur nonprosedural berpotensi menimbulkan berbagai masalah di negara penempatan, mulai dari ketiadaan dokumen yang sah hingga risiko deportasi.

Fasilitasi pemulangan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam memberikan pelindungan bagi PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke daerah asal. (awh)

Galeri Foto