logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana

DP3AKB Jember Serahkan SK kepada 12 PPPK Paruh Waktu, Regulasi Kerja Kian Jelas

  • 25 Desember 2025
  • Dibaca 273 Kali
Bagikan Via:
dp3akb-jember-serahkan-sk-kepada-12-pppk-paruh-waktu-regulasi-kerja-kian-jelas-20251225

DP3AKB Jember Serahkan SK kepada 12 PPPK Paruh Waktu, Regulasi Kerja Kian Jelas

Jember – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Rabu (24/12/2025). Penyerahan SK ini diberikan kepada sebanyak 12 orang yang telah ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan DP3AKB Jember.

Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kerja bagi tenaga yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan DP3AKB Jember. Dengan diterimanya SK ini, para PPPK paruh waktu kini memiliki dasar regulasi yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sekretaris DP3AKB Jember, dr. Wiwik Supartiwi, M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan langkah penting untuk menata sistem kepegawaian agar semakin tertib dan profesional. Menurutnya, kejelasan status kerja melalui SK diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Dengan adanya SK ini, regulasi menjadi semakin jelas. Harapannya, kinerja ke depan juga semakin baik, lebih terarah, dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi yang telah ditetapkan,” ujar dr. Wiwik.

Ia menambahkan, keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program DP3AKB Jember, mulai dari pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, hingga program keluarga berencana. Oleh karena itu, peningkatan kualitas kerja dan kedisiplinan menjadi hal yang sangat diharapkan setelah diterbitkannya SK tersebut.

dr. Wiwik juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam bekerja. Ia mengajak seluruh PPPK paruh waktu untuk menjadikan SK ini sebagai motivasi dalam meningkatkan profesionalisme, loyalitas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, penyerahan SK ini juga diharapkan mampu mendorong sinergi dan kekompakan antara seluruh pegawai di lingkungan DP3AKB Jember. Dengan regulasi yang jelas, koordinasi kerja dapat berjalan lebih efektif dan optimal demi mendukung tercapainya target program yang telah direncanakan.

Melalui langkah ini, DP3AKB Jember menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan tata kelola kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ke depan, diharapkan seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK paruh waktu, dapat bersama-sama berkontribusi aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Jember.

Galeri Foto