logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPMD Jember Gelar Rapat Koordinasi Kedua, Bahas Penyelesaian Pengisian Anggota BPD Desa Ambulu dan Pontang

  • 05 November 2026
  • Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
dpmd-jember-gelar-rapat-koordinasi-kedua-bahas-penyelesaian-pengisian-anggota-bpd-desa-ambulu-dan-pontang-20261105

DPMD Jember Gelar Rapat Koordinasi Kedua, Bahas Penyelesaian Pengisian Anggota BPD Desa Ambulu dan Pontang

JEMBER, 5 November 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember terus mendorong penyelesaian permasalahan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Jember. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kedua Penyelesaian Permasalahan Pengisian Anggota BPD Desa Ambulu dan Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Jalan Jawa Nomor 26, Jember.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi dan menyamakan persepsi terhadap tahapan penyelesaian pengisian anggota BPD di kedua desa tersebut. Pertemuan dihadiri oleh pihak-pihak terkait guna membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Dalam agenda tersebut, Camat Ambulu diberikan kesempatan untuk memaparkan tahapan pengisian anggota BPD Desa Ambulu dan Desa Pontang. Paparan ini menjadi bahan pembahasan bersama untuk memastikan setiap tahapan memiliki kejelasan serta dapat dilaksanakan secara tertib.

Sekretaris DPMD Kabupaten Jember, Adif Candra Purdhina, SE, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemerintahan desa, khususnya berkaitan dengan pengisian keanggotaan BPD.

"Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat menyamakan persepsi dan memahami tahapan penyelesaian pengisian anggota BPD di Desa Ambulu dan Desa Pontang. Prinsipnya, setiap proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengedepankan komunikasi, serta memperhatikan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya menjadi lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat serta mitra pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, penyelesaian persoalan pengisian anggota BPD perlu dilakukan secara cermat, mengedepankan musyawarah, serta menghindari munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

DPMD Kabupaten Jember berharap melalui koordinasi kedua ini, tahapan penyelesaian pengisian anggota BPD di Desa Ambulu dan Desa Pontang dapat memperoleh kejelasan sehingga proses pemerintahan desa tetap berjalan optimal.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPMD Jember untuk terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan fasilitasi terhadap pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan partisipatif.(Ach)

Galeri Foto