logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

DPRKPLH Jember dan Tim Gabungan Tinjau Rencana Pembangunan Perumahan Queen Cempaka Hills

  • 15 Juni 2026
  • Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
dprkplh-jember-dan-tim-gabungan-tinjau-rencana-pembangunan-perumahan-queen-cempaka-hills-20260615

DPRKPLH Jember dan Tim Gabungan Tinjau Rencana Pembangunan Perumahan Queen Cempaka Hills

JEMBER, 15 JUNI 2026 – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) melalui Tim Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Bidang Tata Lingkungan melakukan verifikasi lapangan dan survei lokasi terkait rencana pembangunan Perumahan Queen Cempaka Hills yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari upaya percepatan proses perizinan, sekaligus memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Survei lapangan meliputi pemetaan tapak, pengecekan aspek teknis infrastruktur seperti drainase, akses jalan, serta jaringan air bersih dan listrik. Selain itu, dilakukan pula peninjauan aspek lingkungan hidup serta verifikasi dokumen perizinan awal. Tim juga mengevaluasi potensi dampak lingkungan dan kebutuhan langkah mitigasi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang serta peraturan perlindungan lingkungan hidup.

Salah satu perwakilan Tim Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) DPRKPLH, Rudik, menyampaikan bahwa survei bersama tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi sebelum proses perizinan pembangunan dilanjutkan.

“Survei bersama ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi sebelum proses perizinan pembangunan dilanjutkan. Kami menekankan pentingnya kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah serta peraturan di bidang lingkungan hidup, sehingga proyek ini dapat memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Rudik, Senin 15 Juni 2026.

Ia menambahkan, hasil survei akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi teknis serta penentuan syarat dalam proses perizinan lanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengembang akan diminta melakukan penyesuaian rencana atau melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Proses ini juga melibatkan OPD terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Selanjutnya, DPRKPLH bersama OPD terkait akan menyusun laporan hasil survei yang memuat rekomendasi dan persyaratan perbaikan (jika diperlukan) untuk disampaikan kepada pengembang serta instansi perizinan. Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian proses verifikasi dan penyusunan rekomendasi teknis sesuai dengan tahapan dan prosedur perizinan yang berlaku. (fag)

Galeri Foto