logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Evaluasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos PPPA Jember Soroti Tingginya Kasus di Sumbersari

  • 12 Mei 2026
  • Dibaca 112 Kali
Bagikan Via:
evaluasi-pencegahan-kekerasan-perempuan-dan-anak-dinsos-pppa-jember-soroti-tingginya-kasus-di-sumbersari-20260513

Evaluasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos PPPA Jember Soroti Tingginya Kasus di Sumbersari

JEMBER, 12 MEI 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan perkawinan anak di Kantor Kecamatan Sumbersari, Selasa 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi agenda rutin tahun 2026 yang dilaksanakan Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender (P4G).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang masih cukup tinggi, khususnya di wilayah Kecamatan Sumbersari. Dalam forum tersebut, berbagai unsur terkait di tingkat kecamatan turut hadir untuk membahas langkah penguatan koordinasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang P4G Dinsos PPPA Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menjelaskan bahwa Kecamatan Sumbersari menjadi wilayah dengan jumlah kasus pelaporan yang cukup tinggi pada tahun 2025. Berdasarkan data yang dimiliki Dinsos PPPA, terdapat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 38 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan selama tahun lalu.

Menurutnya, tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, Dinsos PPPA melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kasus di tingkat kecamatan, termasuk melihat sejauh mana informasi layanan perlindungan dapat diakses masyarakat.

“Masih ditemukan adanya kebingungan di masyarakat ketika terjadi kasus kekerasan. Banyak warga yang belum mengetahui alur pelaporan maupun pendampingan yang bisa didapatkan korban,” ujar Oktavia.

Ia menambahkan, persoalan perkawinan anak juga menjadi salah satu faktor yang memicu tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pernikahan usia dini dinilai membuat pasangan belum siap secara mental maupun ekonomi dalam menjalani kehidupan rumah tangga, sehingga rentan memunculkan konflik dan kekerasan.

Karena itu, Dinsos PPPA mendorong seluruh perangkat terkait di tingkat kecamatan hingga desa untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menikah di usia yang cukup dan kesiapan menjalani peran sebagai suami maupun istri.

Selain itu, pendampingan terhadap korban kekerasan juga dinilai harus diperkuat agar korban mendapatkan perlindungan serta akses layanan secara cepat dan tepat.

Dalam evaluasi tersebut juga ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan, salah satunya minimnya media informasi terkait alur pelaporan kasus kekerasan. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinsos PPPA Jember akan menyiapkan spanduk informasi yang nantinya dipasang di kantor kecamatan agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur pelaporan.

Tak hanya fokus pada masyarakat umum, Dinsos PPPA Jember juga terus memperluas edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Jika sebelumnya sosialisasi banyak dilakukan di tingkat SMP dan SMA, kini program juga menyasar sekolah dasar melalui konsep Sekolah Ramah Anak (SRA).

Melalui program tersebut, pemerintah berharap tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak, sekaligus menjadi ruang pembelajaran untuk mencegah kekerasan sejak dini.

Di akhir acara, Okta juga menyampaikan, jika mau melakukan pelaporan kasus kekerasan pada anak dan perempuan bisa menghubungi nomor Hotline UPTD PPA Jember (Perlindungan Perempuan dan Anak) di 0811-3880-8800 melalui pesan WhatsApp atau via telepon. Dan juga bisa menghubungi layanan Wadul Gus'e di 0811-3111-1108 atau melalui media sosial Instagram @uptd_ppajember21. (wln)

Galeri Foto