Fakta di Balik Kabar Beras Bantuan Darungan: Bukan Jual Beli, Melainkan Penukaran Sukarela Warga
- 01 Oktober 2026
- Dibaca 119 Kali
Bagikan Via:
Fakta di Balik Kabar Beras Bantuan Darungan: Bukan Jual Beli, Melainkan Penukaran Sukarela Warga
JEMBER, 01 OKTOBER 2026 - Kabar yang menyebut adanya praktik jual beli beras bantuan pangan pemerintah oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, tidak terbukti. Hasil verifikasi langsung di lapangan menunjukkan bahwa beras bantuan yang diterima warga ditukar secara sukarela dengan beras premium atas keinginan warga sendiri, bukan diperjualbelikan oleh pemerintah desa.
Verifikasi dilakukan Pemerintah Kecamatan Tanggul bersama unsur terkait pada Kamis, 01 Oktober 2026, menyusul laporan yang beredar melalui kanal Wadul Guse dan pemberitaan di media sosial.
Tim yang dipimpin Camat Tanggul Mohammad Faridjadjdi, S.Sos., didampingi staf Kecamatan Tanggul, Kepala Desa Darungan beserta perangkat desa, jajaran Kepolisian Sektor Tanggul, Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat. Tim mendatangi kediaman H. Mustaqim di Dusun Plalangan, Desa Darungan, untuk mengklarifikasi informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.
Dari keterangan warga di lokasi, diketahui bahwa tidak terdapat praktik jual beli beras bantuan yang dilakukan Kepala Desa maupun perangkat Desa Darungan. Beras bantuan yang diterima warga ditukar dengan beras premium karena warga menginginkan beras dengan kualitas yang lebih sesuai untuk konsumsi keluarga.
H. Mustaqim, warga yang dikaitkan dengan kabar tersebut, menjelaskan bahwa penukaran dilakukan atas kemauan warga sendiri.
"Benar, warga menukar beras bantuan dengan beras premium. Tidak ada jual beli dari perangkat desa. Kami menukar beras bantuan dengan beras premium murni atas keinginan sendiri agar bisa mengonsumsi beras yang lebih layak dan disukai untuk kebutuhan makan sehari-hari keluarga. Tidak ada paksaan dan tidak ada keuntungan bagi aparat desa," tegas Mustaqim.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi perbincangan di masyarakat tersebut merupakan penukaran beras secara sukarela oleh warga, bukan transaksi jual beli beras bantuan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Kepala Desa Darungan, H. Sukron Arafit, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kecamatan Tanggul dan unsur terkait yang turun langsung melakukan klarifikasi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Camat dan seluruh tim yang telah datang langsung ke sini untuk meluruskan hal ini. Saya tegaskan kembali, Pemerintah Desa Darungan tidak pernah melakukan praktik jual beli beras bantuan pangan. Yang terjadi adalah warga secara sukarela menukar beras bantuan dengan beras berkualitas lebih baik agar layak dikonsumsi," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Saya mengimbau seluruh warga Desa Darungan, sebelum menyebarkan kabar yang belum pasti kebenarannya, mari kita konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku aparat desa. Jangan sampai informasi yang tidak benar merusak kebersamaan dan kepercayaan yang telah kita bangun selama ini," katanya.
Menurut Sukron, Pemerintah Desa Darungan terbuka menerima keluhan, saran, maupun pertanyaan dari masyarakat secara langsung. Ia berharap komunikasi antara pemerintah desa dan warga terus terjaga sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka.
Sementara itu, Camat Tanggul Mohammad Faridjadjdi, S.Sos., menegaskan pentingnya klarifikasi langsung untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kami selalu terbuka bagi warga yang ingin mengetahui kebenaran. Silakan datang langsung, tanyakan, dan periksa sendiri agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan kebersamaan kita. Mari kita jaga kerukunan dan sampaikan keresahan secara resmi kepada aparat desa atau kecamatan agar dapat kita luruskan bersama-sama," tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Tanggul mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarluaskannya. Keluhan atau keresahan yang berkaitan dengan pelayanan maupun bantuan pemerintah juga diharapkan disampaikan secara langsung kepada aparat desa atau kecamatan agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan akurat. (psn)