FGD di Universitas Islam Jember, Bahas Strategi Menekan Perkawinan Anak dan Permohonan Dispensasi Kawin
- 25 Juni 2026
- Dibaca 33 Kali
Bagikan Via:
FGD di Universitas Islam Jember, Bahas Strategi Menekan Perkawinan Anak dan Permohonan Dispensasi Kawin
JEMBER, 25 JUNI 2026 – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember melalui Bidang Perlindungan Anak menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Pelaksanaan Amandemen Ambang Batas Usia Perkawinan di Aula Lantai 2 Universitas Islam Jember Kampus 2, pada Rabu, 24 Juni 2026. FGD ini digagas oleh Women and Youth Development Institute of Indonesia (WYDII).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat hingga tokoh agama.
FGD ini bertujuan untuk memetakan situasi perkawinan anak di Kabupaten Jember, merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengurangi permohonan dispensasi kawin (diska), serta memperkuat sinergi multipihak dalam upaya perlindungan anak.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Sugeng Riyadi, SE, mengatakan bahwa persoalan perkawinan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar berbagai faktor penyebab perkawinan anak dapat ditangani secara komprehensif.
“FGD ini menjadi ruang bersama untuk melihat kondisi riil yang terjadi di masyarakat sekaligus merumuskan langkah strategis yang bisa dilakukan oleh seluruh pihak. Pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam diskusi, Penyuluh Agama Kecamatan Silo, Sofyan Hadi, mengungkapkan bahwa masih terdapat orang tua yang memilih menikahkan anaknya secara siri karena khawatir menanggung dosa apabila anak terlibat dalam pergaulan yang dianggap menyimpang.
Menurutnya, pemahaman tersebut masih banyak ditemukan di masyarakat sehingga diperlukan edukasi yang lebih intensif terkait risiko dan dampak perkawinan anak.
Sementara itu, anggota Komisi Fatwa MUI Jember, Faiz Kurnia Hadi, menegaskan bahwa pernikahan bukanlah solusi utama untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan anak, termasuk ketika terjadi kehamilan tidak diinginkan.
“Dalam perspektif Islam, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan pernikahan. Pernikahan yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Selain itu, praktik nikah siri sering dijadikan tameng oleh masyarakat, padahal belum tentu memberikan kepastian hukum bagi anak maupun perempuan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Joko Sutriswanto, purna Kepala Bidang Perlindungan Anak yang selama ini dikenal aktif mendorong kebijakan perlindungan anak di Jember, menjelaskan bahwa upaya penanganan perkawinan anak yaitu layanan dispensasi kawin (pendampingan catin diska oleh psiskolog) mulai diinisiasi sejak tahun 2021. Adanya layanan tersebut berangkat dari tingginya angka stunting yang salah satu penyebabnya adalah pernikahan dini.
Beliau juga menyadari adanya perbedaan data yang cukup signifikan antara data layanan diska (Dinsos PPPA), Pengadilan Agama dan KUA (Kementerian Agama) merupakan hal yang wajar karena perbedaan metode pencatatan. Namun demikian, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu menurunkan angka perkawinan anak dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak di Kabupaten Jember.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Jember. (wln)