Harga Beras Tembus HET, Satgas Saber DKPPP Jember Sidak Distribusi dari Hulu ke Hilir di Pasar Tanjung
- 16 April 2026
- Dibaca 310 Kali
Bagikan Via:
Harga Beras Tembus HET, Satgas Saber DKPPP Jember Sidak Distribusi dari Hulu ke Hilir di Pasar Tanjung
JEMBER, 16 APRIL 2026 – Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Jember melakukan pengecekan langsung distribusi beras dari tingkat produsen hingga pengecer di Pasar Tanjung, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di masyarakat.
Dari hasil pemantauan di sejumlah pasar yang tergabung dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), ditemukan adanya kenaikan harga beras medium dan premium di berbagai merek yang melampaui ambang batas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025. Untuk wilayah Zona 1, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900/kg, beras medium Rp13.500/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg.
Namun di lapangan, harga beras medium merek Happy Kuning tercatat mencapai Rp14.300/kg. Sementara itu, beras premium merek Du’anak bahkan menembus harga Rp15.600/kg. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan harga yang cukup signifikan di tingkat pasar.
Tim Satgas Saber yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tanjung juga menggali keterangan dari para pedagang. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa kenaikan harga dipicu oleh meningkatnya biaya produksi, terutama harga bahan baku gabah dan plastik kemasan. Hal tersebut membuat produsen terpaksa menyesuaikan harga jual, yang kemudian berdampak hingga ke konsumen akhir.
Mewakili Bidang Ketahanan Pangan, Ujianto menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan secara intensif guna menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
“Kami terus melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk memastikan distribusi beras berjalan dengan baik dan harga tetap sesuai ketentuan. Saat ini memang masih sebatas pembinaan dan imbauan kepada pedagang maupun produsen agar mematuhi HET, namun jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti dengan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ujianto.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Saber belum memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang menjual di atas HET, melainkan masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa imbauan dan edukasi terkait kewajiban mematuhi regulasi harga.
Ke depan, Satgas Saber DKPPP Jember akan terus memantau perkembangan harga bapokting baik di tingkat produsen maupun konsumen. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas pasar dan kesejahteraan bersama. (div)