Imigrasi Sosialisasikan Desa Binaan, Cegah PMI Nonprosedural
- 08 Oktober 2026
- Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
Imigrasi Sosialisasikan Desa Binaan, Cegah PMI Nonprosedural
JEMBER, 8 OKROBER 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menyosialisasikan Program Desa Binaan Imigrasi di Pendopo Balai Desa Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan, Kamis, 8 Oktober 2026. Sosialisasi tersebut mendorong pemerintah desa dan masyarakat memahami prosedur keimigrasian sekaligus memperkuat pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri Sekretaris Desa Dukuhdempok, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan dan Kesejahteraan Umum (PKKU) Kecamatan Wuluhan Ikbal Basit, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kecamatan Wuluhan Heryani, S.E., serta perwakilan kepala dusun Desa Dukuhdempok.
Dalam sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi memberikan edukasi mengenai Program Desa Binaan Imigrasi serta peran pemerintah desa dan masyarakat dalam mencegah PMI nonprosedural. Program tersebut juga diarahkan untuk membangun sinergi antara Kantor Imigrasi dan pemerintah desa dalam memberikan pelindungan kepada warga negara Indonesia.
Penguatan peran di tingkat desa menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai informasi mengenai peluang kerja di luar negeri. Melalui pemahaman yang memadai, warga diharapkan dapat lebih cermat dalam memastikan legalitas proses keberangkatan dan tidak mudah menerima tawaran kerja yang prosedurnya tidak jelas.
Materi sosialisasi juga mencakup pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah desa didorong ikut menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai risiko keberangkatan melalui jalur tidak resmi, termasuk pentingnya memastikan dokumen perjalanan dan proses penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pencegahan PMI nonprosedural, peserta mendapatkan edukasi mengenai prosedur pengajuan paspor. Untuk pemohon dewasa, dokumen yang dipersiapkan antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pemohon yang telah memiliki paspor juga perlu membawa paspor lama sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengajuan paspor bagi anak di bawah 17 tahun memerlukan dokumen anak dan orang tua, antara lain KTP elektronik orang tua, kartu keluarga, dokumen identitas anak, buku nikah orang tua, serta dokumen pendukung lainnya. Orang tua juga diwajibkan memberikan surat pernyataan tanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan informasi biaya permohonan paspor. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp650 ribu. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp650 ribu, sedangkan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.
Kasi PMKS Kecamatan Wuluhan Heryani, S.E., menyambut baik kegiatan tersebut. Menurut dia, sosialisasi Desa Binaan Imigrasi memberikan pemahaman yang dibutuhkan pemerintah desa dan masyarakat, terutama bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
Heryani menilai pengetahuan mengenai prosedur resmi dapat membantu masyarakat lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan. Warga juga diharapkan mampu memastikan kelengkapan dokumen dan proses keberangkatan sehingga terhindar dari risiko penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang.
Dari sisi masyarakat, kegiatan tersebut memberikan akses informasi keimigrasian hingga tingkat desa. Warga tidak hanya mengetahui prosedur pembuatan paspor, tetapi juga memahami pentingnya menempuh proses resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 89, serta Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-691.
Melalui sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat, Desa Dukuhdempok diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan PMI nonprosedural. Informasi yang diterima masyarakat sejak tingkat desa menjadi salah satu langkah untuk mendorong migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan sesuai prosedur. (riz)