Jamin Keamanan Pelayanan, BPKAD Kawal Pemusnahan Aset Kedaluwarsa di RSD dr. Soebandi
- 02 Juli 2026
- Dibaca 39 Kali
Bagikan Via:
Jamin Keamanan Pelayanan, BPKAD Kawal Pemusnahan Aset Kedaluwarsa di RSD dr. Soebandi
JEMBER, 02 JULI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Jember menyaksikan langsung proses pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) berupa barang persediaan yang telah kedaluwarsa di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi pada Kamis, 02 Juli 2026.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam penghapusan aset daerah yang sudah tidak layak guna. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya barang berkualitas dan aman yang tersimpan dalam inventaris daerah.
Untuk menjaga integritas proses, pelaksanaan pemusnahan ini dikawal langsung oleh Tim Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMD Kabupaten Jember. Tim lintas sektor ini terdiri atas unsur Inspektorat Kabupaten Jember, sebagai fungsi pengawasan, BPKAD sebagai pengelola aset, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, sebagai pengawal regulasi.
Kehadiran tim gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pemusnahan berlangsung secara transparan, sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Barang persediaan yang dimusnahkan merupakan logistik yang telah melewati masa berlaku (kedaluwarsa), sehingga secara medis dan operasional tidak lagi memenuhi syarat untuk digunakan ataupun didistribusikan kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif Pemkab Jember dalam mencegah potensi penyalahgunaan barang yang tidak layak pakai.
Kasubbid Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BPKAD Jember, Wahyu Wisudo Wicaksono, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah siklus krusial dalam manajemen aset yang sehat.
"Pemusnahan barang persediaan yang telah kedaluwarsa ini dilakukan setelah melewati verifikasi dan pemenuhan persyaratan yang ketat. Kehadiran tim lintas sektor di sini adalah garansi bahwa penghapusan Barang Milik Daerah berjalan sesuai koridor hukum dan administratif yang berlaku," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, keterlibatan aktif Inspektorat dan Bagian Hukum merupakan bentuk pengawasan melekat (built-in control). Hal ini dilakukan demi menjamin setiap kebijakan penghapusan aset daerah selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas setinggi-tingginya.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Jember kembali mempertegas visinya dalam mewujudkan tata kelola BMD yang efektif, efisien, dan tertib administrasi. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas pengelolaan aset pemerintah, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa pelayanan publik di Jember didukung oleh logistik yang aman dan valid. (tgs)