logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jelang Pelaporan LKPM Januari 2027, DPMPTSP Jember Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha

  • 30 Oktober 2026
  • Dibaca 45 Kali
Bagikan Via:
jelang-pelaporan-lkpm-januari-2027-dpmptsp-jember-perkuat-pendampingan-pelaku-usaha-20261101

Jelang Pelaporan LKPM Januari 2027, DPMPTSP Jember Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha

JEMBER, 30 OKTOBER 2026 – Pelaku usaha di Kabupaten Jember diimbau segera menyiapkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode pelaporan Januari 2027. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember memperkuat pendampingan agar pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan dan terhindar dari sanksi administratif.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Mekanisme Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Rembangan, Rabu 28 Oktober 2026, itu diikuti 75 pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, sosialisasi menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, terutama dalam memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan investasi.

Ia mengakui, belum semua pelaku usaha terjangkau secara optimal oleh layanan dan pendampingan DPMPTSP. Karena itu, pihaknya berupaya meningkatkan komunikasi dan memberikan pengingat menjelang periode pelaporan.

“Kami ingin lebih dekat dengan panjenengan semua. Jangan sampai karena kami belum mengenal dan belum menjangkau pelaku usaha secara langsung, kemudian ada kewajiban pelaporan investasi yang terlewat. Tujuan kami melalui kegiatan ini adalah bagaimana seluruh pelaku usaha di Jember dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak sampai terkena sanksi,” ujar Isnaini.

Ia menjelaskan, pelaporan LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan skala usaha dan ketentuan yang berlaku. Laporan disampaikan secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan dapat berujung pada sanksi administratif. Tahapan sanksi tersebut dapat berlanjut hingga pembatasan dan pencabutan perizinan apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Menurut Isnaini, kemudahan perizinan harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemenuhan persyaratan sejak awal menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

“Visi kami adalah bagaimana investasi di Kabupaten Jember terus meningkat. Salah satu caranya dengan memudahkan perizinan. Saya selalu menyampaikan kepada teman-teman, jangan pernah mempersulit siapa pun yang ingin mengajukan izin,” katanya.

Ia juga mengajak pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengurusan perizinan maupun pelaporan investasi untuk datang langsung ke kantor DPMPTSP Jember.

“Kami adalah pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Sosialisasi menghadirkan Direktur Wilayah IV Agus Joko Saptono, bersama Imas Sumiati dan Yulia Eka Susanty. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025, tata cara pengisian LKPM melalui OSS, proses verifikasi, serta sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di lapangan. Di antaranya, proses pencabutan perizinan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta kewajiban pelaporan kegiatan usaha utama dan pendukung.

Melalui diskusi tersebut, pelaku usaha memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan agar administrasi perizinan dan pelaporan investasi sesuai dengan ketentuan.

Adapun periode pelaporan LKPM berikutnya dijadwalkan pada 1–15 Januari 2027. Periode tersebut mencakup laporan Semester II Tahun 2026 bagi usaha kecil serta Triwulan IV Tahun 2026 bagi usaha menengah dan besar.

Pelaku usaha diimbau tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan untuk menyiapkan dokumen dan memastikan data yang disampaikan lengkap serta benar. Laporan juga perlu dipastikan telah memperoleh status disetujui.

Isnaini berharap, penguatan komunikasi dan pendampingan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

Menurutnya, peningkatan investasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, DPMPTSP Jember berupaya memastikan pelayanan perizinan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga mencakup pengawasan dan fasilitasi agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap perizinan dan pelaporan investasi diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terciptanya iklim usaha yang kondusif serta peningkatan investasi yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Jember. (jun)

Galeri Foto