Jember Susun Master Plan Pengelolaan Sampah 2025–2045, Dorong Kolaborasi untuk Masa Depan Bersih
- 05 Desember 2025
- Dibaca 356 Kali
Bagikan Via:
Jember Susun Master Plan Pengelolaan Sampah 2025–2045, Dorong Kolaborasi untuk Masa Depan Bersih
Dalam upaya memperkuat pengelolaan sampah dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyusunan Dokumen Master Plan Pengelolaan Sampah tahun 2025. Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Jumat, 05 Desember 2025, bertempat di Kantor CV Dewi Fortuna Konsultan, Jalan Langsep Raya Patrang, Jember. Rakor dilaksanakan berdasarkan Surat BPBD tentang Pembahasan Penyusunan Kajian Master Plan Pengelolaan Sampah tahun 2025.
Rakor kali ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Jember. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BPBD Kabupaten Jember, OPD internal dan eksternal Pemerintah Kabupaten Jember, relawan lingkungan, serta komunitas pegiat cinta lingkungan termasuk perwakilan bank sampah. Dengan kehadiran berbagai pihak tersebut, diharapkan pembahasan dapat menghasilkan strategi komprehensif dan implementatif guna menangani persoalan sampah secara berkelanjutan.
Salah satu hal utama yang dibahas adalah penetapan target capaian program yang dirancang dalam tiga periode perencanaan. Pertama, target jangka pendek yang harus dicapai pada tahun 2026. Kedua, target jangka menengah yang ditetapkan untuk periode 2027 hingga 2030. Ketiga, target jangka panjang yang terarah hingga tahun 2045. Pembagian periode ini bertujuan untuk memastikan setiap tahap pengembangan pengelolaan sampah berjalan terukur, maksimal, dan berkesinambungan.
Selain itu, Rakor juga menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah. Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur pelaksanaan program, serta memberikan landasan sanksi yang tegas bagi masyarakat maupun pihak yang melanggar aturan terkait pengelolaan sampah. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi faktor pendukung utama dalam perubahan perilaku masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
BPBD Kabupaten Jember juga menegaskan pentingnya dukungan kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD diharapkan mampu menyelaraskan programnya dalam upaya pengurangan sampah dan penguatan tata kelola lingkungan di Jember. Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar setiap desa wajib menyediakan lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah (TPS) sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengatasi persoalan sampah dari sumbernya.
Melalui kegiatan kolaboratif ini, BPBD Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat. Penguatan strategi pengelolaan sampah bukan hanya tentang estetika kota yang bersih, tetapi juga bagian penting dari upaya mitigasi bencana yang berorientasi pada pencegahan.
BPBD Kabupaten Jember melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang strategis dalam mewujudkan tata kelola sampah yang modern dan ramah lingkungan. Diharapkan seluruh unsur masyarakat juga turut aktif dalam mendukung program ini, sehingga Jember dapat menjadi daerah yang lebih tangguh, nyaman, serta bebas dari ancaman pencemaran lingkungan.