Rapat Koordinasi Kepala Desa, Pendamping Desa Dan Bendahara Desa Terkait Keuangan Desa Tahun 2026
- 05 Januari 2026
- Dibaca 828 Kali
Bagikan Via:
Rapat Koordinasi Kepala Desa, Pendamping Desa Dan Bendahara Desa Terkait Keuangan Desa Tahun 2026
Panti, 05 Januari 2026 - Rapat Koordinasi ( Rakor ) Kepala Desa, Pendamping Desa, Dan Bendahara Desa yang dipimpin oleh Bapak Camat Panti Hendra Kusuma,S.Sos,M.M adalah forum penting untuk bisa memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan trasparan, Akuntabel dan sesuai dengan aturan, Membahas perencanaan APBDes, Serapan anggaran, Kendala dalam pelaksanaan program, Hingga tindak lanjut hasil pengawasan program, Yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kualitas tahapan pembangunan desa, Seringkali melibatkan aparatur kecamatan dan narasumber ahli keuangan desa.
Tujuan Utama Rapat koordinasi yang di laksanakan di aula kecamatan panti bertujuan untuk Menyamakan pemahaman mengenai aturan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa, Membahas progres, Kendala, Dan serapan Dana Desa ( DD ) serta Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD ), Menyusun dan memetakan perencanaan kegiatan desa di APBDesa, Memberikan pembekalan dan strategi pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, Memastikan pengelolaan keuangan desa tertib, Efisien, Dan bebas KKN
Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan desa, Tenaga ahli yang mendampingi pelaksanaan program di desa, Pelaksana tugas administrasi keuangan, Penerimaan, Penyimpanan, Dan pembayaran, Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan kesejahteraan sosial, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( TAPM ) Kabupaten, Inspektorat, KPPN.
Agenda umum yang di bahas dalam rakor tersebut adalah Pembahasan mekanisme CMS Siskeudes, Penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahap I, Prioritas penggunaan Dana Desa ( Misal ketahanan pangan, BumDes ), Pembentukan Koperasi Desa, Tindak lanjut hasil audit/temuan Inspektorat, Strategi percepatan perencanaan pembangunan desa. Manfaat di adakannya Rakor tersebut adalah Memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pendamping, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan optimal.