logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

JLS Jember Disosialisasikan, Bakesbangpol Dukung Penuh

  • 06 Agustus 2026
  • Dibaca 39 Kali
Bagikan Via:
jls-jember-disosialisasikan-bakesbangpol-dukung-penuh-20260806

JLS Jember Disosialisasikan, Bakesbangpol Dukung Penuh

JEMBER, 06 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memulai langkah awal pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Jember. Upaya ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Rencana Pengadaan Tanah di Kantor Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kamis 06 Agustus 2026.

Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung percepatan infrastruktur di kawasan selatan Jawa Timur. Selain memperlancar konektivitas antarwilayah, keberadaan JLS diproyeksikan mampu mendongkrak perekonomian warga setempat.

Sejumlah pejabat lintas instansi hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari perwakilan Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga, hingga BPN Kanwil Jatim dan Kantah Jember.

Jajaran Forkopimcam dan dinas daerah juga tampak mendampingi, seperti Camat Tempurejo Muhammad Najmul Huda, Kades Sanenrejo Sutikno, Kasi Konstruksi dan Tata Ruang Dinas PUPR Jember Mahmud Riad, serta Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember M. Syamsu Rijal.

Mewakili Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Ratna Pratiwi mengungkapkan bahwa Kecamatan Tempurejo menjadi salah satu kawasan prioritas pengembangan karena menyimpan potensi besar di sektor pariwisata, pertanian, dan perdagangan.

"Pembangunan JLS akan memberikan dampak signifikan, mulai dari mempermudah distribusi barang dan jasa, membuka akses ke sentra produksi serta kawasan wisata baru, hingga memicu lahirnya pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jember," ujar Ratna.

Dalam kesempatan tersebut, Ratna menekankan bahwa kegiatan ini baru sebatas penyampaian informasi dan sosialisasi awal. Prosesnya belum masuk pada tahap penetapan lokasi (penlok) maupun penentuan nilai ganti kerugian.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru berspekulasi mengenai besaran ganti rugi. Seluruh tahapan—mulai dari pendataan bidang tanah, penlok, hingga penilaian oleh tim penilai independen (appraisal)—akan dijalankan transparan sesuai regulasi.

Adapun landasan hukum pengadaan tanah ini mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 19 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/13/013/2025.

Sesi diskusi interaktif turut mewarnai acara tersebut. Warga memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai kepastian hukum, alur pengadaan lahan, serta manfaat jangka panjang dari proyek JLS.

Secara terpisah, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember, M. Syamsu Rijal, menegaskan komitmennya untuk mengawal kelancaran proyek strategis ini dari sisi kondusifitas sosial.

"Peran Bakesbangpol adalah memastikan proses pembangunan berjalan kondusif melalui dialog, komunikasi, dan deteksi dini potensi konflik. Kami berharap semua pihak mengedepankan musyawarah dan menghormati hak masyarakat," tegas Syamsu Rijal.

Melalui sinergi antara Pemprov Jatim, Pemkab Jember, dan warga, proses pengadaan tanah diharapkan berlangsung partisipatif dan adil demi terwujudnya pemerataan pembangunan di wilayah Jember Selatan. (but)

Galeri Foto