Kecamatan Wuluhan Jemput Bola Aktivasi IKD, Sasar 100 Peserta di Desa Ampel
- 13 Oktober 2026
- Dibaca 3 Kali
Bagikan Via:
Kecamatan Wuluhan Jemput Bola Aktivasi IKD, Sasar 100 Peserta di Desa Ampel
JEMBER, 13 OKTOBER 2026 – Pelayanan Umum Kecamatan Wuluhan menggelar pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi 100 peserta di Balai Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui pola jemput bola dari desa ke desa.
Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas kepala dusun (kasun), ketua rukun warga (RW), ketua rukun tetangga (RT), dan kader pos pelayanan terpadu (posyandu). Pelayanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum Kecamatan Wuluhan, Umi Nurianah, S.Sos., mengatakan, kegiatan aktivasi IKD dilaksanakan secara serentak oleh 31 kecamatan di Kabupaten Jember. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua hingga minggu ketiga Oktober 2026.
“Jadwal pelayanan aktivasi IKD ini terus berlanjut hingga 18 Oktober,” kata Umi.
Menurut Umi, aktivasi IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses identitas kependudukan melalui telepon seluler. Dengan layanan tersebut, warga dapat menampilkan identitas digital melalui perangkat yang dibawa sehari-hari saat diperlukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan aktivasi IKD, masyarakat bisa mengakses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler yang dibawa sehari-hari. Dengan begitu, masyarakat lebih mudah menunjukkan identitasnya saat dibutuhkan,” ujarnya.
Pemanfaatan IKD diharapkan dapat mendukung kemudahan pelayanan administrasi kependudukan. Meski demikian, penggunaan identitas digital tetap perlu menyesuaikan ketentuan yang berlaku. IKD tidak serta-merta menggantikan KTP elektronik fisik untuk seluruh keperluan sehingga masyarakat perlu memperhatikan persyaratan dokumen pada setiap layanan.
Selain memberikan kemudahan akses identitas kependudukan, aktivasi IKD juga disebut menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi agen perlindungan sosial (Perlinsos). Informasi mengenai persyaratan tersebut perlu mengacu pada ketentuan resmi program yang berlaku.
Pelibatan kepala dusun, ketua RW, ketua RT, dan kader posyandu dalam kegiatan ini diharapkan turut membantu penyebaran informasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Mereka dapat berperan dalam menyampaikan informasi mengenai manfaat IKD serta pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia.
Melalui pelayanan jemput bola tersebut, Kecamatan Wuluhan berupaya mendekatkan akses layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Warga yang belum melakukan aktivasi IKD diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga 18 Oktober 2026. (riz)