logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Kedepankan Musyawarah, Pemerintah Kelurahan Antirogo Sukses Mediasi Sengketa Tanah Secara Kekeluargaan

  • 01 April 2026
  • Dibaca 197 Kali
Bagikan Via:
kedepankan-musyawarah-pemerintah-kelurahan-antirogo-sukses-mediasi-sengketa-tanah-secara-kekeluargaan-20260401

Kedepankan Musyawarah, Pemerintah Kelurahan Antirogo Sukses Mediasi Sengketa Tanah Secara Kekeluargaan

JEMBER, 01 APRIL 2026 - Mediasi kasus satu keluarga warga RT 01 dan RT 02 Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, terkait masalah tanah warisan berhasil digelar secara musyawarah pada Rabu, 01 April 2026.

Mediasi ini melibatkan Suliman selaku pemilik tanah dan ahli waris, serta pihak dari adik yang telah meninggal terkait lainnya untuk mencari solusi damai atas pembagian hak tanah.

Suliman, sebagai ahli waris utama, menghadapi permasalahan pembagian tanah warisan dengan keluarga adiknya yang sudah meninggal dan memiliki dua anak bernama Fatim serta kakaknya yang kini telah tiada.

Ketua RT 02 Fathor dan Ketua RT 01 Safii turut hadir sebagai perwakilan warga setempat. Keduanya berperan aktif memfasilitasi diskusi agar tidak terjadi gesekan di antara keluarga.

Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Antirogo Teguh Tri Laksono, S.E., M.M., didampingi Tiga Pilar Kelurahan, yakni Serma M. Hasan, Serka Yasin, serta Aipda Irwan Nova.

Dalam pertemuan yang berlangsung di pendopo kelurahan tersebut, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sesuai hukum adat dan ketentuan agama.

Suliman menyatakan kesiapannya menghormati wasiat almarhum adiknya, sementara pihak pengasuh Fatim berharap pembagian tanah dapat dilakukan dengan adil dan transparan.

Lurah Antirogo, Teguh Tri Laksono menyampaikan, mediasi ini merupakan upaya pemerintah kelurahan untuk mencegah eskalasi sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat.

“Kami mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Tanah warisan harus dibagi secara bijaksana agar tidak menimbulkan konflik jangka panjang di antara ahli waris dan warga sekitar. Alhamdulillah, semua menyadari dan berakhir damai,” ujarnya.

Proses mediasi berlangsung lancar tanpa insiden. Para peserta sepakat untuk melanjutkan pembahasan teknis pembagian tanah dalam waktu dekat, termasuk melibatkan notaris atau pihak berwenang untuk legalitas dokumen. Kehadiran Tiga Pilar Kelurahan diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif pascamediasi.

Dua keluarga menyambut baik hasil mediasi ini. Mereka berharap penyelesaian damai dapat menjadi contoh bagi kasus serupa di wilayah lain. Suliman dan Fatim beserta pengasuhnya menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan kekeluargaan meski terdapat perbedaan pandangan awal mengenai wasiat.

Mediasi tanah warisan seperti ini sering muncul di Jember akibat kurangnya dokumen resmi atau interpretasi berbeda terhadap wasiat. Pemerintah kelurahan Antirogo terus mendorong warga untuk mendokumentasikan hak tanah secara resmi guna menghindari sengketa di masa mendatang. (dan)

Galeri Foto