Oleh : Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan
KEGIATAN PERSIAPAN MUSRENBANG RKPD 2027 TINGKAT KECAMATAN DI KAB. JEMBER
- 13 Februari 2026
- Dibaca 386 Kali
Bagikan Via:
KEGIATAN PERSIAPAN MUSRENBANG RKPD 2027 TINGKAT KECAMATAN DI KAB. JEMBER
Jember, 12 Februari 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Jember Melaksanakan Kegiatan Persiapam Musrenbang RKPD 2027 Tingkat kecamatan, Tujuan utama Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) menciptakan forum partisipatif untuk menjaring aspirasi, kebutuhan, dan ide masyarakat dalam menyusun prioritas pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan selaras dari tingkat desa hingga nasional. Musrenbang memastikan pembangunan sesuai dengan aspirasi warga.
Bapak. Asrah Joyo W, S.Kep, SH. M.Si (Sekdin DKP3), menyampaikan arahan terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027 mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten dalam Koordinasi tersebut dilakukan penyamaan persepsi terhadap kewenangan urusan pemerintahan daerah, khususnya bidang ketahanan pangan, peternakan, dan perikanan agar usulan yang masuk sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.Ditekankan pulan pentingnya pengawalan usulan masyarakat hasil Musrenbang Kecamatan agar selaras dengan RPJMD, RKPD, serta program prioritas pembangunan Tahun 2027, disampaikan berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pengusulan, antara lain usulan yang tidak sesuai kewenangan pemerintah kabupaten dan usulan yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan.Saudari. Fitroh Nurul Jannah,S.E. Bagian Perencanaan mengsosialisasikan program dan kegiatan yang tersedia pada Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan sebagai acuan agar usulan masyarakat dapat disesuaikan dengan nomenklatur program/kegiatan yang ada dan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat & Pokok Pokok Pikiran DPRD 2027 yang telah di susun dan sepakati.Dari hasil rapat kegiatan tersebut diharapkan dapat Menentukan program dan kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya, Memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan usulan dan kebutuhan langsung di tingkat lokal, Menyerasikan rencana pembangunan dari tingkat paling bawah (RT/RW/Desa) dengan rencana tingkat yang lebih tinggi (Kecamatan/Kota/Provinsi/Nasional), Menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan seperti RKPDes, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan seterusnya. Membahas alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk memastikan pembangunan dapat direalisasikan dan Membantu mengidentifikasi kebutuhan daerah untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.