logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Kelurahan Sumbersari Mediasi Perselisihan Batas Halaman Rumah dan Rumah Kost

  • 02 September 2026
  • Dibaca 75 Kali
Bagikan Via:
kelurahan-sumbersari-mediasi-perselisihan-batas-halaman-rumah-dan-rumah-kost-20260902

Kelurahan Sumbersari Mediasi Perselisihan Batas Halaman Rumah dan Rumah Kost

JEMBER, 02 SEPTEMBER 2026 - Kelurahan Sumbersari turun tangan menengahi perselisihan batas bangunan antara pemilik rumah dan bangunan kost di Jalan Jawa IV, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Mediasi yang digelar Rabu, 02 September 2026 di Pendopo Kelurahan Sumbersari itu menghasilkan kesepakatan untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan lingkungan.

Mediasi mempertemukan Partono, pemilik rumah di Jalan Jawa IV Nomor 11, dengan Hariyanto, pemilik Kost Risquina di Jalan Jawa IV Nomor 3. Pertemuan dihadiri Sekretaris Camat Sumbersari Oko Rudi Widodo SE, Lurah Sumbersari Bhatara P, ST, unsur tiga pilar, serta Ketua RT02 dan Ketua RW36.

Perselisihan bermula dari persoalan batas bangunan. Dalam surat pengaduannya kepada Kelurahan Sumbersari tertanggal 31 Agustus 2026, Partono menyampaikan keberatan terkait pengecoran lantai tiga bangunan di sebelah utara yang dinilai akan menempel dengan tembok rumahnya.

Partono menyebut, saat membangun rumah pada 2010, lahan di sebelah utara masih kosong dan terdapat pagar. Ia mengaku membangun batas pondasi rumah berdasarkan akta jual beli. Menurutnya, bangunan di sebelah utara kemudian dibangun dengan posisi tembok masih berjarak sekitar 20 sentimeter dari tembok rumahnya.

Kelurahan Sumbersari memfasilitasi pertemuan untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah dan mufakat. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kerukunan serta ketertiban lingkungan.

โ€œMediasi ini kami lakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Kami mengedepankan musyawarah dan mufakat agar persoalan batas bangunan tidak berkembang menjadi konflik,โ€ kata Lurah Sumbersari Bhatara P, ST.

Dalam berita acara mediasi, kedua pihak akhirnya menyepakati talang di atas bangunan dibuat menjadi satu dengan cara dicor demi keamanan. Pelaksanaan pengecoran menjadi tanggung jawab pihak kedua. Kesepakatan itu juga menegaskan pembangunan talang tidak boleh merugikan kedua belah pihak.

Kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Partono sebagai pihak pertama serta Hariyanto sebagai pihak kedua. Dokumen tersebut disaksikan Ketua RT02 Atek Suhartono dan Ketua RW36 Abd Kadar.

Bhatara menegaskan, penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari peran kelurahan dalam membantu warga menyelesaikan persoalan secara damai.

โ€œYang terpenting, kedua pihak sudah duduk bersama dan menyepakati penyelesaian. Kami berharap kesepakatan ini dijalankan dengan baik sehingga hubungan antar warga tetap harmonis dan lingkungan tetap aman,โ€ ujarnya. (dan)

Galeri Foto