Kolaborasi Lintas Daerah Percepat Penanganan ODGJ, Warga Jember Terlantar di Bali Diserahkan ke UPT Liposos
- 09 Oktober 2026
- Dibaca 13 Kali
Bagikan Via:
Kolaborasi Lintas Daerah Percepat Penanganan ODGJ, Warga Jember Terlantar di Bali Diserahkan ke UPT Liposos
JEMBER, 09 OKTOBER 2026 – Kerja sama berbagai pihak lintas daerah terbukti mempercepat penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal itu tampak dalam serah terima klien ODGJ asal Jember yang sempat terlantar di Kabupaten Jembrana, Bali, kepada UPT Liposos Jember, Jumat 09 Oktober 2026.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kabupaten Jembrana, Ni Made Arining, menyerahkan klien bernama Satria Rangga Gupita (38), warga Tegal Besar, Jember. Penyerahan diterima langsung oleh Agus Widodo selaku perwakilan UPT Liposos Jember.
Melalui serah terima ini, UPT Liposos Jember akan memberikan perlindungan, pengawasan, serta layanan reunifikasi atau penyatuan kembali klien dengan keluarganya.
Menurut keterangan yang dihimpun, Rangga awalnya berpamitan kepada orang tuanya untuk meminta uang Rp2.000 guna membeli kopi. Namun, ia tidak kunjung pulang hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi terlantar di Jembrana, Bali. Saat ditanya alasan berada di Bali, Rangga menjawab bahwa dirinya ingin mengetahui Bali.
Dalam sesi penyerahan, Ni Made Arining tampak antusias menanyakan berbagai hal terkait UPT Liposos Jember. Ia menanyakan keberadaan lembaga tersebut, cara penanganan klien ODGJ, kegiatan keseharian para klien, hingga pemenuhan makanan mereka.
Agus Widodo menjelaskan bahwa UPT Liposos berfungsi sebagai tempat penitipan sementara hingga asesmen terhadap keberadaan keluarga klien selesai dilakukan. Setiap dua pekan sekali, klien juga mendapat perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Sementara itu, kebutuhan makan sehari-hari dikelola sendiri oleh pihak UPT.
Kepala UPTD Liposos, Roni Efendi, S.STP, menegaskan peran lembaganya dalam penanganan klien ODGJ. "Keberadaan Liposos di sini sebagai titipan sementara. Mulai dari perawatan keseharian, baik makanan maupun kesehatannya, kami pantau. Untuk perawatan lanjutan, kami ada kerja sama dengan RSJ Lawang," ujarnya.
Kasus Satria Rangga Gupita menunjukkan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah daerah asal, daerah penemu, lembaga pelayanan sosial, hingga fasilitas kesehatan jiwa menjadi kunci agar klien segera memperoleh perlindungan dan dapat kembali ke pelukan keluarga. (rou)