Komisi A DPRD Jember Dorong Keterbukaan Perubahan Anggaran Kecamatan
- 18 Agustus 2026
- Dibaca 17 Kali
Bagikan Via:
Komisi A DPRD Jember Dorong Keterbukaan Perubahan Anggaran Kecamatan
JEMBER, 18 AGUSTUS 2026 - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi bersama seluruh camat se-Kabupaten Jember, Selasa 18 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam setiap proses perubahan anggaran di tingkat kecamatan.
Rakor menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara legislatif dan pemerintah kewilayahan. Selain menyamakan persepsi, forum tersebut diarahkan untuk memastikan perubahan maupun penyesuaian anggaran dilakukan secara tertib, transparan, serta memiliki dasar dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan anggaran dinilai penting karena pengelolaan keuangan pemerintah pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan penggunaan anggaran perlu disampaikan secara jelas, mulai dari alasan perubahan, kebutuhan yang mendasari, hingga manfaat yang diharapkan bagi masyarakat.
Camat Sumberbaru, Mohamad Faridj Wadjdi, S.Sos., yang mengikuti rakor tersebut menyambut positif pembahasan yang dilakukan Komisi A DPRD Jember. Menurut dia, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Menurut saya, keterbukaan dalam perubahan anggaran merupakan hal yang sangat penting. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran pemerintah dikelola, termasuk ketika terjadi perubahan dalam pelaksanaannya,” ujar Faridj.
Ia mengatakan, keterbukaan juga dapat menjadi instrumen pengawasan bersama. Dengan informasi yang dapat diakses dan dipahami masyarakat, pemerintah kecamatan akan terdorong semakin berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Faridj menambahkan, setiap perubahan anggaran idealnya harus memiliki alasan yang rasional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penyesuaian anggaran tidak hanya selesai pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan di wilayah.
“Yang paling penting adalah setiap perubahan dapat dijelaskan secara terbuka, apa alasannya, untuk kepentingan apa, dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Dengan begitu, tidak muncul ruang bagi prasangka maupun penafsiran yang keliru,” katanya.
Dari sisi legislatif, Komisi A DPRD Jember mendorong agar prinsip transparansi tersebut menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan di seluruh kecamatan. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga legislatif, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah kecamatan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Keterbukaan anggaran juga menjadi salah satu fondasi untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar diarahkan pada kepentingan publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Jember.
Bagi pemerintah kecamatan, rakor tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran bukan hanya persoalan teknis pemerintahan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab publik yang harus dijalankan secara terbuka, hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (jh8)