Komisi A DPRD Kabupaten Jember Pelajari Perkara Tanah di Wuluhan
- 30 September 2025
- Dibaca 674 Kali
Bagikan Via:
Komisi A DPRD Kabupaten Jember Pelajari Perkara Tanah di Wuluhan
Komisi A DPRD Kabupaten Jember Pelajari Perkara Tanah di Wuluhan
Jember, Komisi A DPRD Kabupaten Jember akan mempelajari konflik pertanahan seluah 49 hektar, yang terjadi di Desa Ampel dan Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (29/09/2025) siang. Hadir dalam RDP itu, diantaranya perwakilan ahli waris, Perwakilan Desa Lojejer, Perwakilan BPN/ATR Kabupaten Jember dan Perwakilan Dispemades Kabupaten Jember serta Camat Wuluhan. Mereka ditemui 4 anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, diantaranya Siswono, Tabroni, Suharyatik dan Alfan Yusfik.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Siswono, yang memimpin RDP tersebut mempersilahkan perwakilan yang mengklaim sebagai ahli waris dari Tampina, untuk menjelaskan duduk perkaranya. "Silahkan dijelaskan, dimana letak lahan yang dimaksud, dan permasalahannya," kata Siswono. Mufid, pendamping hukum Keluarga Tampina menjelaskan bahwa Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Jember, pada tahun 2023, atas nama Pemerintah Desa Lojejer bermasalah. "Sertifikat ini tidak sah dan harus dibatalkan," tegasnya.
Tudingan serius itu disampaikan Mufid, karena menurutnya terbitnya sertifikat itu sama sekali tidak didukung dengan fakta yang cukup. "Kami tidak perlu melakukan gugatan, cukup BPN membatalkan saja," tegasnya. Bahkan, jika BPN Kabupaten Jember tidak bersedia membatalkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Kalau pihak BPN Jember tidak bersedia, maka kami sudah siapkan laporan pidananya," tandasnya.
Giliran berikutnya, Analis Hukum Pertanahan ATR BPN Kabupaten Jember Rastra Ardani Irawan, yang datang bersama dua rekannya, menjelaskan kronologi perkara tanah tersebut. Sempat terjadi ketegangan diantara perwakilan BPN Jember dan Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Tampina. Namun, Siswono sebagai pimpinan RDP berhasil meredamnya, sehingga keduanya saling memaafkan. Menanggapi situasi itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Siswono, meminta agar semua peserta rapat dengar pendapat (RDP) menahan diri. "Kami mohon semuanya menahan emosi," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni juga merasa tak nyaman dengan situasi itu. "Ini gedung DPRD, jadi siapapun yang berada diruangan ini kami harap mematuhi aturan main dalam diskusi," katanya. Tabroni meminta agar semua peserta RDP mengajukan argumen dengan cara yang sehat. "Silahkan argumen dilawan dengan argumen, jangan dengan emosi," pintanya.
RDP itu dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Jember, untuk memenuhi permintaan dari ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang berada di Desa Lojejer dan Desa Ampel Kecamatan Wuluhan. Hadir dalam RDP itu diantaranya, perwakilan ahli waris, Perwakilan Desa Lojejer, Perwakilan BPN/ATR Kabupaten Jember dan Perwakilan Dispemades Kabupaten Jember serta Camat Wuluhan. Sekretaris Desa Lojejer Dody Sunarso menjelaskan bahwa tanah seluas 22 Hektar, yang dipermasalahkan sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Desa Lojejer. "Tanah tersebut sudah sah menjadi tanah kas desa, sejak tahun 2023," ujarnya.
Jika ada yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, menurut Dody pengakuannya sama sekali tidak berdasar. "Sejak lama, sudah banyak preman preman yang mengaku memiliki tanah tersebut," ujarnya. Sisi lain, sebelumnya Ketua LSM MP3 Kabupaten Jember Farid Wajdi, juga menggelar RDP bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember. "Karena yang hadir tidak lengkap, pihak Dispemades Kabupaten Jember tidak hadir, maka kami minta agar dijadwal ulang," ujarnya.
Dalam objek yang sama, Farid mewakili ahli waris R Emanoeel Soepono Hardjo, yang pada tahun 1952 membeli lahan tersebut dari Frits Kin, seorang berwarga negara Belanda. "Lahan tersebut berada di Desa Lojejer dan Desa Ampel," ujarnya. Dalam data di Dispemades Kabupaten Jember, Tahun 2018 di Desa Ampel tercatat ada 67 bidang TKD, untuk Desa Lojejer Ampel tercatat ada 22 bidang TKD termasuk TN Hak Garap ( Ex Fritz Kin). "Kami meminta ada pernyataan yang jelas, baik dari pihak Pemerintah Desa, maupun pihak Dispemades Kabupaten Jember," tandasnya. (#)