Lapas Kelas IIA Jember dan Satpol PP Perkuat Kerja Sama Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- 11 Agustus 2026
- Dibaca 35 Kali
Bagikan Via:
Lapas Kelas IIA Jember dan Satpol PP Perkuat Kerja Sama Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
JEMBER, 11 AGUSTUS 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember resmi menjalin perjanjian kerja sama dalam upaya memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kerja sama tersebut dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Senin, 11 Agustus 2026, bertempat di Kantor Satpol PP Jember.
Perjanjian kerja sama tersebut melibatkan Kepala Lapas Kelas IIA Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember. Dalam dokumen tercantum bahwa kerja sama ini secara khusus berkaitan dengan “Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.”
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi terjadinya kebakaran, khususnya di lingkungan Lapas yang memiliki karakteristik dan tingkat kerawanan tersendiri. Upaya pencegahan dinilai penting agar potensi kebakaran dapat diminimalkan serta penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi apabila terjadi keadaan darurat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bambang Rudianto S.Sos., mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam meningkatkan aspek keselamatan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kebakaran.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Satpol PP Kabupaten Jember dengan Lapas Kelas IIA Jember, khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kami berharap melalui kerja sama ini, koordinasi dan kesiapsiagaan dapat semakin baik sehingga apabila terjadi kondisi darurat, langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan kolaborasi dan kesiapan bersama. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman.
Sementara itu, kerja sama antara Lapas Kelas IIA Jember dan Satpol PP Kabupaten Jember diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Implementasi kerja sama perlu diwujudkan melalui peningkatan kesiapsiagaan, koordinasi serta langkah-langkah pencegahan yang berkelanjutan.
Dengan adanya PKS tersebut, kedua lembaga menunjukkan komitmen untuk bersama-sama meningkatkan sistem keselamatan dan penanganan kebakaran. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap warga binaan, petugas, serta lingkungan Lapas Kelas IIA Jember dari risiko yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran. (luq)