MAD Pertanggungjawaban TA 2025 dan Perencanaan Keuangan TA 2026 BUMDESMA Mayang Sejahtera LKD Kecamatan Mayang
- 28 Januari 2026
- Dibaca 460 Kali
Bagikan Via:
MAD Pertanggungjawaban TA 2025 dan Perencanaan Keuangan TA 2026 BUMDESMA Mayang Sejahtera LKD Kecamatan Mayang
Mayang, Jember – BUMDESMA Mayang Sejahtera LKD Kecamatan Mayang melaksanakan kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka laporan pertanggungjawaban kegiatan Tahun Anggaran 2025 serta perencanaan keuangan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Pendopo Kantor Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan MAD dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, PSM PUED beserta staf DPMD, Camat Mayang, unsur LPM, BPD, Kepala Desa se-Kecamatan Mayang, Ketua Kelompok SPP, struktur pengurus BUMDESMA Mayang Sejahtera, serta tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Wuluhan, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Dinas PMD Kabupaten Jember. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa BUMDESMA Mayang Sejahtera pada Tahun 2025 berhasil meraih predikat peringkat pertama se-Kabupaten Jember, yang mendapat apresiasi dari Camat. Prestasi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan agar manfaat dan daya guna program benar-benar dirasakan oleh para pemanfaat.
Lebih lanjut disampaikan harapan agar ke depan BUMDESMA Mayang Sejahtera dapat menambah unit usaha serta meningkatkan sinergi dengan BUM Desa, KDMP, dan lembaga ekonomi masyarakat sekitar, guna membuka peluang usaha baru dengan profit yang optimal. Dengan adanya KDMP di setiap desa, Camat menghimbau agar BUMDESMA semakin maju dan berkembang melalui kolaborasi serta pengangkatan dan pemasaran produk lokal desa.
Arahan dari Kepala Dinas DPMD Kabupaten Jember menegaskan bahwa MAD merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, sehingga seluruh hasil musyawarah menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya. Diharapkan seluruh peserta mengedepankan azas musyawarah mufakat. Ditekankan pula bahwa BUMDESMA merupakan milik masyarakat desa, sehingga keuntungan yang diperoleh harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial maupun CSR. Pengurus BUMDESMA diharapkan senantiasa bersinergi dengan para Kepala Desa, baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun dalam penanganan permasalahan internal dan eksternal.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya menghadirkan terobosan usaha baru di tengah maraknya kompetitor usaha di masyarakat, melalui kerja sama dengan lembaga swasta maupun pemerintah, termasuk dengan OJK, sehingga pengembangan usaha kredit/leasing kepada masyarakat umum dapat diwujudkan melalui pendirian PT LKM. Dalam pelaksanaan usaha leasing, pengurus diharapkan melakukan seleksi ketat terhadap calon nasabah, khususnya terkait kemampuan dan kelayakan, guna menekan tingkat kemacetan.
Pada akhir kegiatan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2025 diterima oleh Kepala Desa se-Kecamatan Mayang dan Forum MAD, sebagaimana tertuang dalam berita acara terlampir, dengan beberapa catatan dan kesepakatan, antara lain:
1. Bekerja sama dengan Bulog sebagai pengecer beras SPHP.
2. Membuka usaha baru sebagai penyedia bahan kegiatan MBG.
3. Mengembangkan usaha perdagangan bahan pokok (bapokting) dan kebutuhan lainnya.
4. Mengembangkan usaha di bidang pertanian dengan sistem sewa lahan.
5. Meningkatkan sinergisitas bersama para penasihat dan Kepala Desa terkait penanganan tunggakan kolektibilitas 5 dan usaha leasing.
6. Seluruh hasil keputusan disetujui oleh forum MAD dan menjadi acuan pelaksanaan program kerja BUMDESMA Mayang Sejahtera LKD Tahun Anggaran 2026.
Melalui pelaksanaan MAD ini diharapkan BUMDESMA Mayang Sejahtera dapat terus meningkatkan kinerja, memperluas unit usaha, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Mayang.