logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Sumbersari

MEDIASI LANJUTAN PENYELSAIAN SENGKETA RABBANI DI KANTOR KELURAHAN SUMBERSARI

  • 21 Juni 2024
  • Dibaca 1351 Kali
Bagikan Via:
mediasi-lanjutan-penyelsaian-sengketa-rabbani-di-kantor-kelurahan-sumbersari

MEDIASI LANJUTAN PENYELSAIAN SENGKETA RABBANI DI KANTOR KELURAHAN SUMBERSARI

Sengketa merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui jalur pengadilan adalah melalui mediasi. Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, dengan tujuan membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan bersama. Mediasi penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak Rabbani dengan beberapa pihak diantaranya Lurah Sumbersari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan Ketua RT di Kantor Kelurahan Sumbersari.

Sengketa yang terjadi kali ini melibatkan pihak Rabbani dengan warga sekitar. Perselisihan bermula dari adat yang masih kental akan budaya dan tradisi. Bentrok yang timbul dari sengketa ini menyebakan perselisihan yang cenderung berkelanjutan dan terkadang menimbulkan tindakan Kekerasaan. Untuk menyelesaikan sengketa ini, kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan mediasi di Kantor Kelurahan Sumbersari.

Mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak Rabbani dan warga. Kedua belah pihak setuju untuk memperbaiki komunikasi.

Mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, terutama untuk masalah yang tidak memerlukan intervensi hukum. Proses mediasi yang dilakukan di Kantor Kelurahan Sumbersari menunjukkan bahwa dengan adanya mediator yang kompeten dan kesediaan kedua belah pihak untuk bekerja sama. Ini memberikan contoh positif bagi masyarakat lain untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui mediasi.

Disarankan agar masyarakat lebih mengenal dan memanfaatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Selain itu, penting untuk mediator yang terlatih dan fasilitas mediasi yang memadai di setiap kelurahan untuk mendukung proses penyelesaian sengketa yang efektif.