MEDIASI TERKAIT DUGAAN AYAM KAMPUNG YANG DI RACUN OKNUM WARGA
- 28 Mei 2024
- Dibaca 1217 Kali
Bagikan Via:
MEDIASI TERKAIT DUGAAN AYAM KAMPUNG YANG DI RACUN OKNUM WARGA
Pada hari SEnin tanggal 27 Mei 2024 bertempat di rumah bapak Sujak Dusun Darungan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah diadakan kegiatan Mediasi terkait dugaan dua puluh satu ayam kampung yang di racun oleh oknum warga Dusun Darungan RT. 001 RW. 004.
peserta yang hadir pada saat acara Mediasi terkait dugaan dua puluh satu ayam kampung yang di racun oleh oknum warga Dusun Darungan RT. 001 RW. 004 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 bertempat di rumah bapak Sujak Dusun Darungan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah tersebut antara lain :a. Serda Riyanto ( Babinsa Cangkring ).b. Aiptu Vivin Mujianto ( Babinkamtibmas Canhkring ).c. Bripka Nuri (PS. Kanit Intelkam Polsek Jenggawah).d. Bpk. Totok Asiyanto (Sekdes Cangkring).e. Bpk. Muhammad Ikbal ( Kasun Darungan )f. Bpk Dodik ( Ketua RT/RW darungan )
Materi Mediasi terkait dugaan dua puluh satu ayam kampung yang di racun oleh oknum warga Dusun Darungan RT. 001 RW. 004 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 bertempat di rumah bapak Sujak Dusun Darungan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah adalah : 1. Adapun Kronologi Kejadiannya sebagai berikut :a. Pada hari sabtu tanggal 24 mei 2024 pukul 07.00 WIB Bpk. Sujak dan Bpk. Madin (warga) mendatangi kediaman Bpk. Totok Asiyanto (Sekdes Cangkring) melaporkan bahwa 11 ayam kampung milik bpk. Sujak dan 10 milik bpk. Madin mati yang di duga di racun oleh Bpk. Sumari tetangga yang masih ada hubungan saudara dengan Bpk. Sujak.b. Dalam penyampaian bpk. Sujak dan bpk. Madin kepada bpk. Totok Asiyanto pada saat mediasi minta ganti rugi masing" Rp. 1000.000, (satu juta) kepada bpk. Sumari.c. penyampaian bpk. Sumari yang di duga memberikan racun Sbb :2). tanaman cabe dan tembakau kami di lahan sekitar kurang lebih 1000 pohon di acak" oleh ayam p. Sujak dan p. Madin yang berdekatan dengan rumahnya mereka berdua.3). Makanya kalau punya ayam jangan boleh berkeliaran di tanaman orang sedangkan tanaman tembakau saya ada pagar waringnya.d. Pukul 10.35 WIB mediasi yang di hadiri Babinsa dan Babinkamtibmas Cangkring di mulai dan di peroleh dengan hasil Sbb :4). Kedua belah pihak An. Bpk. Sujak dan Bpk. Madin meminta agar dalam kesepakatan mediasi supaya bpk. Sumari memberikan kompensasi ganti rugi.5). Bpk. Sujak dan bpk. Madin memberikan toleransi terhadap bpk. Sumari dalam satu waktu mengganti rugi 21 (dua puluh satu) ayam yang mati tersebut dapat ganti rugi.6). Bahwa, pernyataan bpk Sumari kesanggupan meminta maaf yang disaksikan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas / maka kami selaku pihak yang di rugikan klo mengulangi dugaan meracun ayam atas dugaan perbuatan p. Sumari yang tidak menyenangkan kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
7). Kesanggupan dan kesepakatan Bpk. Sumari untuk membatu ganti rugi 21 ayam yang mati milik Bpk. Sujak dan milik Bpk. madin sebesar 300.000 dibagi dua.e. Pukul 12.00 WIB seluruh rangkaian mediasi selesai.Selama Mediasi terkait dugaan dua puluh satu ayam kampung yang di racun oleh oknum warga Dusun Darungan RT. 001 RW. 004 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 bertempat di rumah bapak Sujak Dusun Darungan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah berlangsung berjalan dengan tertib, lancar aman kondusif.