logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Mengenal Jenis Layanan Pajak di Bapenda Jember: Mudah, Cepat dan Tanpa Biaya

  • 30 Maret 2026
  • Dibaca 286 Kali
Bagikan Via:
mengenal-jenis-layanan-pajak-di-bapenda-jember-mudah-cepat-dan-tanpa-biaya-20260331

Mengenal Jenis Layanan Pajak di Bapenda Jember: Mudah, Cepat dan Tanpa Biaya

JEMBER, 30 MARET 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terus mendorong masyarakat agar lebih mengenal berbagai layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tersedia. Melalui sosialisasi di berbagai wilayah, Bapenda menekankan pentingnya memahami prosedur, persyaratan, serta jenis layanan yang dapat diajukan langsung tanpa perantara.

Dalam kegiatan sosialisasi, Bapenda menjelaskan bahwa layanan yang tersedia tidak hanya terbatas pada pembayaran pajak. Wajib pajak kini dapat melakukan pendaftaran objek pajak baru bagi mereka yang baru memiliki tanah atau bangunan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan mutasi atau perubahan data, misalnya untuk memperbarui informasi kepemilikan atau alamat objek pajak.

Bapenda juga membuka layanan pengajuan keberatan bagi wajib pajak yang merasa nilai pajak yang ditetapkan tidak sesuai. Layanan lain meliputi pembatalan atau pengurangan pajak, khususnya untuk kasus yang memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Bagi masyarakat yang membutuhkan bukti resmi kepemilikan pajak, Bapenda menyediakan layanan permohonan salinan dokumen SPPT.

Pegawai Bapenda, Irene, menegaskan bahwa seluruh layanan ini dapat diakses dengan mudah dan cepat. Waktu penyelesaian rata-rata berkisar antara satu hingga lima hari kerja, tergantung jenis permohonan yang diajukan.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa pengurusan PBB-P2 tidak sulit, prosesnya cepat, dan yang paling penting tidak dipungut biaya sama sekali. Selama persyaratan lengkap, pengajuan bisa segera diproses sesuai ketentuan,” ujarnya, dikutip Senin 30 Maret 2026.

Irene menambahkan bahwa wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal penting, seperti melunasi pajak tahun sebelumnya sebelum mengajukan beberapa layanan tertentu. Untuk layanan permohonan SPPT, pembayaran tidak harus dilakukan hingga proses administrasi selesai.

Dengan sosialisasi ini, Bapenda berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Selain itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan resmi secara langsung sehingga proses menjadi lebih aman, transparan, dan efisien.

Galeri Foto