MUI Jember Konsolidasikan Penertiban Sound Horeg, Dorong Adanya Regulasi
- 08 Oktober 2026
- Dibaca 34 Kali
Bagikan Via:
MUI Jember Konsolidasikan Penertiban Sound Horeg, Dorong Adanya Regulasi
JEMBER, 08 OKTOBER 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merespons meningkatnya keresahan masyarakat terhadap fenomena penggunaan sound horeg yang dinilai semakin mengganggu ketenteraman dan berpotensi menimbulkan dampak sosial, kesehatan, hingga ekonomi.
FGD bertajuk “Monitoring Implementasi Surat Edaran Bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya” tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Kamis 08 Oktober 2026. Forum menjadi ruang konsolidasi lintas sektor untuk menyamakan langkah dalam mengawal implementasi ketentuan terkait penggunaan sound system dengan intensitas suara tinggi.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember, Indra Tri Purnomo, S.STP., M.Si. hadir bersama Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, Mega Wulandari, S.STP., M.M. FGD juga dihadiri unsur Forkopimda, Bupati Jember, Kapolres, Dandim 0824/Jember, jajaran ulama PCNU dan PD Muhammadiyah, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta pakar spesialis THT dari RSUD dr. Soetomo.
Pembahasan tidak hanya menyoroti aspek ketertiban umum, tetapi juga dampak penggunaan sound horeg terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sosial. Dalam forum tersebut, disampaikan paparan mengenai tingkat kebisingan sound system yang dapat mencapai 120 hingga 135 desibel (dB). Paparan suara pada tingkat ekstrem tersebut berisiko menimbulkan gangguan pendengaran, termasuk kerusakan saraf pendengaran yang bersifat permanen.
Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, dan ibu hamil juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Karena itu, penggunaan sound system dengan volume ekstrem dinilai perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Dampak lainnya dirasakan masyarakat dari sisi lingkungan dan perekonomian. Getaran suara berintensitas tinggi disebut dapat mengganggu kenyamanan warga, bahkan berpotensi memicu kerusakan pada bangunan tertentu. Sementara di sektor peternakan, suara dentuman keras dan tiba-tiba dapat menyebabkan unggas mengalami stres dan panik sehingga berpotensi mengganggu produktivitas hingga menimbulkan kematian ternak.
Dari perspektif sosial-keagamaan, forum juga menyoroti adanya kegiatan sound horeg yang dalam praktiknya berkembang menjadi hiburan berlebihan. Sejumlah persoalan yang menyertainya antara lain penggunaan jalan secara tidak tertib, potensi peredaran minuman keras, gangguan ketenteraman masyarakat, serta kegiatan yang dinilai dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Forum kemudian menegaskan kembali keberadaan Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg berlebihan. Dalam perspektif fatwa tersebut, penggunaan sound system secara berlebihan dinilai mengandung unsur dlarar atau membahayakan serta tabdzir atau pemborosan.
FGD juga menghasilkan dorongan agar penanganan persoalan sound horeg dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan aturan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Para tokoh agama, akademisi, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Jember bersama aparat penegak hukum dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
Peserta forum juga mendorong adanya regulasi daerah yang lebih spesifik sebagai dasar pengendalian penggunaan sound system, baik melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur batas teknis penggunaan suara, waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, hingga sanksi terhadap pelanggaran.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Jember, Mega Wulandari, S.STP., M.M., menegaskan bahwa persoalan sound horeg tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan hiburan, tetapi harus ditempatkan dalam konteks ketenteraman, kesehatan, kepentingan sosial, dan perlindungan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa aspirasi masyarakat, pandangan para ulama, aspek kesehatan, serta ketentuan yang telah ditetapkan dapat menjadi satu pijakan dalam menentukan langkah ke depan. Prinsipnya, kebebasan berekspresi dan hiburan masyarakat tetap harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat lain atas rasa aman, nyaman, dan ketenteraman,” ujar Mega.
Menurutnya, Bakesbangpol akan terus mendorong komunikasi dan koordinasi lintas sektor agar persoalan tersebut dapat ditangani secara proporsional, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami dorong adalah adanya kesamaan langkah. Jangan sampai penanganan dilakukan sendiri-sendiri. Dengan sinergi pemerintah, aparat, ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, kita berharap Jember tetap kondusif dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib,” pungkasnya.
Melalui FGD tersebut, seluruh pihak diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk mengendalikan penggunaan sound horeg secara bertanggung jawab, sehingga kepentingan hiburan masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kesehatan, ketenteraman, keselamatan, dan hak masyarakat lainnya. (but)