Muspika Silo Fasilitasi penyelesaian Sengketa akta tanah yang dilakukan oleh Perangkat Desa
- 29 Agustus 2025
- Dibaca 482 Kali
Bagikan Via:
Muspika Silo Fasilitasi penyelesaian Sengketa akta tanah yang dilakukan oleh Perangkat Desa
Jember - MUSPIKA Silo fasilitasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Kasun Jum'at 29/8/2025 di pendopo balai desa Harjomulyo.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Muspika Silo, Plt. Camat Silo Teguh, Kapolsek Silo Na'i, Danramil Silo Abd. Azis tokoh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.
Musyawarah ini digelar terkait permintaan masyarakat yang menginginkan perangkat desa untuk di berhentikan.
Menurut warga masyarakat perangkat desa ini melakukan tindakan yang sangat merugikan masyarakat sekitar dan khususnya pemerintah desa.
Musyawarah dibuka dengan sambutan Muspika Silo Plt. Camat Teguh. Beliau menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Teguh menjelaskan bahwa "Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil) bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa" ujarnya. Berkaitan dg hal tersebut, Teguh menegaskan bahwa dari bukti bukti yg ada, bahwa Perangkat desa (Kasun) sudah layak utk mendapatkan pembinaan bahkan bisa dilakukan pemberhentian sesuai dg aturan yg berlaku. "Kami menunggu tindaklanjut dari Kades utk mengajukan surat pemberhentian sementara. Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai dg aturan, baik Permendagri dan pemendes", pungkasnya.
Paska musyawarah Plt Camat Silo mengatakan bahwa setelah melalui dialog dan musyawarah untuk mufakat tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan ditandanganinya Berita Acara Musyawarah tersebut.