Muspika Sukowono Fasilitasi Mediasi Perselisihan Investasi Pembangunan SPPG, Para Pihak Capai Kesepahaman Awal
- 06 November 2026
- Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
Muspika Sukowono Fasilitasi Mediasi Perselisihan Investasi Pembangunan SPPG, Para Pihak Capai Kesepahaman Awal
JEMBER, 06 NOVEMBER 2026 – Musyawarah dan pendekatan persuasif menjadi langkah penting dalam menyelesaikan perselisihan investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Melalui mediasi yang difasilitasi Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukowono, Jumat 06 November 2026, para pihak yang sebelumnya menghadapi perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kerja sama investasi senilai Rp. 750 juta akhirnya berhasil mencapai kesepahaman awal, meskipun belum menghasilkan kesepakatan final yang mengikat kedua belah pihak.
Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukowono tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Camat Sukowono, Abdul Khamil, S.Si., S.Sos., M.M., Danramil Sukowono, Kapten Aliyil Abror, serta Kapolsek Sukowono yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sukowono, bersama para pihak yang terlibat dalam kerja sama investasi pembangunan dapur SPPG-MBG.
Perselisihan tersebut bermula dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama investasi yang dinilai oleh pihak investor sebagai bentuk tidak terpenuhinya kewajiban atau dugaan wanprestasi. Kondisi tersebut sempat mendorong para investor untuk menarik kembali seluruh modal usaha yang telah digunakan, dengan nilai investasi mencapai Rp750 juta.
Namun, melalui proses dialog dan mediasi yang mengedepankan keterbukaan, kehati-hatian, serta kepentingan bersama, situasi yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik lebih lanjut dapat diarahkan menuju upaya penyelesaian secara musyawarah.
Meski telah tercapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan akhir. Seluruh ketentuan yang akan dituangkan dalam addendum masih memerlukan pembahasan, persetujuan, dan penandatanganan oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran unsur Muspika Kecamatan Sukowono dalam proses mediasi merupakan wujud upaya pemerintah kecamatan bersama unsur TNI dan Polri untuk menjaga kondusivitas wilayah, mendorong komunikasi yang konstruktif, serta membantu para pihak menemukan jalan penyelesaian tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Plt. Camat Sukowono, Abdul Khamil, menekankan pentingnya menjadikan musyawarah sebagai sarana membangun kembali komunikasi dan kepercayaan dalam hubungan kerja sama usaha. Penyelesaian persoalan investasi, menurutnya, perlu didasarkan pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab, keadilan, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru pada kemudian hari.
“Alhamdulillah, melalui mediasi yang kami fasilitasi bersama unsur Muspika Kecamatan Sukowono, yaitu Danramil dan Kapolsek Sukowono terkait persoalan kerja sama investasi pembangunan dapur SPPG-MBG dengan nilai investasi sebesar Rp750 juta yang sebelumnya mengalami permasalahan terkait pemenuhan kewajiban para pihak, dapat kita arahkan menuju penyelesaian melalui musyawarah dan komunikasi yang lebih terbuka," ungkapnya.
Melalui langkah mediasi tersebut, Muspika Sukowono berharap para pihak dapat melanjutkan proses pembahasan secara baik dan menghasilkan addendum perjanjian yang lebih komprehensif, seimbang, serta memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masing-masing pihak.
Upaya penyelesaian ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen menjaga iklim investasi dan kegiatan usaha yang sehat di Kecamatan Sukowono, terutama bagi kegiatan pembangunan fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
Mediasi ini menjadi langkah awal yang positif, bukan akhir dari penyelesaian perselisihan. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh itikad baik para pihak untuk menindaklanjuti kesepahaman yang telah terbangun menjadi perjanjian yang jelas, dapat dilaksanakan, dan memiliki kepastian hukum. (rul)