MUSYAWARAH BERSAMA RT DAN RW
- 06 November 2023
- Dibaca 9474 Kali
Bagikan Via:
MUSYAWARAH BERSAMA RT DAN RW
Tanggal, 6 November 2023 Kelurahan Kepatihan kedatangan tamu yang bisa dibilang pejabat tingkat bawah. dan melalui tingkat bawah inilah informasi dan lainnya bisa tersalurkan ke pejabat tingkat atas bahkan sampai ke tingkat pusat. Pejabat tersebut tak lain adalah LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa Meliputi : ketua RT, Ketua RW, Karang Taruna, Pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan Masyarakat. dan LKD memiliki tugas sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal yang salah satunya adalam membantu Kepala Desa dalam pelayanan Pemerintahan dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala Desa.
dalam hal ini yang menjadi Polemik adalah mengenai masa bakti atau masa jabatan sebagai ketua RW di wilayah Kelurahan Kepatihan, yang saat ini mulai nampak. Menurut Peraturan Menteri Tahun 2018 menyebutkan masa jabatan ketua RT/RW adalah lima tahun. tetapi menurut peraturan bupati menyebutkan masa jabatan ketua RT / RW hanya tiga tahun. namun dengan adanya perbedaan ini semua ketua RW di Wilayah Kepatihan mempertanyakan kejelasan mengenai aturan tersebut. dan musti mengikuti aturan yang mana yang diberlakukan. menurut salah satu RW yang hadir dalam musyawarah tersebut menyampaikan di Kecamatan Kaliwates sudah memberlakukan peraturan yang merujuk pada peraturan menteri atau permendagri Tahun 2018. dan peraturan itu sudah dilaksanakan oleh 6 kelurahan yang ada di Kaliwates dan hanya satu kelurahan yang tidak memakai peraturan itu yaitu Kelurahan Kepatihan.
Kelurahan yang sudah memberlakukan dan melaksanakan SK terbaru yang isinya adanya tambahan periode atau masa kerja selama dua tahun ke depan yaitu : Kelurahan Kaliwates, Kelurahan Sempusari, Kelurahan Kebon Agung, Kelurahan Mangli, Kelurahan Tegal Besar dan Kelurahan Jember Kidul. dan dari keterangan RW tersebut juga sudah ada upaya sebelumnya yang menurutnya mengusulkan melalui Forum RT dan RW mengajukan usulan penambahan masa jabatan selama dua tahun. namun belum juga terselesaikan sampai dengan saat ini dan adanya rembuk dan musyawarah ini dilaksanakan. dan menurut Sekel Kelurahan Kepatihan Bapak Awan Sugiarto,S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Plt.Lurah kepatihan maka memberikan keputusan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti setelah adanya keputusan langsung dari Camat Kaliwates.