Musyawarah Desa Jelbuk Bahas Penyusunan Perencanaan Pembangunan 2027
- 28 September 2026
- Dibaca 36 Kali
Bagikan Via:
Musyawarah Desa Jelbuk Bahas Penyusunan Perencanaan Pembangunan 2027
JEMBER, 28 SEPTEMBER 2026 – Pemerintah Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa di Pendopo Desa Jelbuk, Senin 28 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DURKP) Desa Tahun 2028.
Musyawarah dihadiri Camat Jelbuk Ajib, S.IP., Penjabat (Pj.) Kepala Desa Jelbuk Hendro Handoko, Pendamping Desa Yuyun Suwandiyani, unsur Pemerintah Desa Jelbuk, serta masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai kebutuhan dan usulan pembangunan desa. Aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu bahan dalam menentukan program serta kegiatan yang akan masuk dalam perencanaan pembangunan desa.
Camat Jelbuk Ajib, S.IP., menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangunan perlu dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, Musdes merupakan momentum untuk menyelaraskan berbagai usulan agar program yang direncanakan dapat disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan desa.
“Perencanaan pembangunan harus berangkat dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap usulan perlu dibahas bersama dan disusun berdasarkan prioritas, sehingga program yang nantinya dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Ajib dalam draf tanggapan kegiatan.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, pendamping desa, dan unsur terkait diperlukan agar proses perencanaan dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Jelbuk Hendro Handoko mengatakan, Musdes menjadi bagian penting dalam menghimpun aspirasi masyarakat sekaligus menyusun arah pembangunan desa untuk tahun berikutnya. Berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut akan menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen perencanaan desa.
Menurut Hendro, pemerintah desa berupaya agar proses perencanaan dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan unsur kelembagaan desa.
Pendamping Desa Yuyun Suwandiyani turut memberikan pendampingan dalam proses pembahasan perencanaan. Ia menekankan pentingnya penyusunan program yang mengacu pada kebutuhan desa serta memperhatikan skala prioritas dan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan pembangunan desa. Pemerintah Kabupaten Jember juga menjelaskan bahwa RKP Desa menjadi pedoman dalam penyusunan program pembangunan tahunan dan berkaitan dengan penetapan APB Desa.
Melalui Musdes tersebut, Pemerintah Desa Jelbuk diharapkan dapat menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat. Proses musyawarah juga menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman antara pemerintah desa dan masyarakat mengenai arah pembangunan Desa Jelbuk ke depan. (ama)