Musyawarah Desa Karangkedawung Bahas dan Sahkan RKP Desa 2027 serta DU-RKP 2028
- 24 September 2026
- Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
Musyawarah Desa Karangkedawung Bahas dan Sahkan RKP Desa 2027 serta DU-RKP 2028
Jember – Pemerintah Desa Karangkedawung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Tahun 2028, pada Kamis, 24 September 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Mumbulsari Wadaatul Mabruroh, S.P. beserta jajaran, Kepala Desa Karangkedawung beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tamu undangan dan unsur terkait lainnya.
Musyawarah Desa ini menjadi forum bersama untuk membahas rencana pembangunan dan program kerja yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Karangkedawung pada tahun 2027. Selain itu, dalam musyawarah juga dibahas DU-RKP Tahun 2028 sebagai bahan usulan perencanaan pembangunan desa untuk tahun berikutnya.
Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta skala prioritas pembangunan desa. Melalui musyawarah, berbagai usulan dapat dibahas bersama sehingga perencanaan pembangunan diharapkan lebih terarah, sesuai kebutuhan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Karangkedawung.
Camat Mumbulsari, Wadaatul Mabruroh, S.P., menyampaikan bahwa Musdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa karena menjadi ruang untuk menyelaraskan berbagai kebutuhan dan usulan masyarakat.
“Musyawarah Desa ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Karangkedawung. Kami berharap RKP Desa 2027 dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas masyarakat, sehingga program yang nantinya dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Wadaatul Mabruroh.
Ia juga menambahkan bahwa DU-RKP 2028 perlu dipersiapkan dengan baik agar usulan pembangunan yang belum dapat direalisasikan pada tahun 2027 tetap dapat menjadi bahan perencanaan untuk tahun berikutnya.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Karangkedawung bersama jajaran Kecamatan Mumbulsari dan unsur terkait berkomitmen mendorong proses perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan.
Hasil pembahasan dan pengesahan RKP Desa 2027 serta DU-RKP 2028 diharapkan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Karangkedawung, sekaligus memastikan program yang direncanakan tetap berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.(BTL)