logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

ODGJ Antirogo Akhirnya Miliki Identitas, Kecamatan Sumbersari Jemput Hak Administrasi Warga

  • 06 Juli 2026
  • Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
odgj-antirogo-akhirnya-miliki-identitas-kecamatan-sumbersari-jemput-hak-administrasi-warga-20260706

ODGJ Antirogo Akhirnya Miliki Identitas, Kecamatan Sumbersari Jemput Hak Administrasi Warga

JEMBER, 06 JULI 2026 – Upaya memastikan seluruh warga memperoleh hak administrasi kependudukan kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Sumbersari. Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial MY (23), warga Jalan Tawangmangu RT 01 RW 08, Kelurahan Antirogo, berhasil menjalani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Sumbersari, Senin, 06 Juli 2026.

Perekaman tersebut terlaksana berkat kolaborasi antara Pemerintah Kelurahan Antirogo, relawan pendamping, serta petugas pelayanan administrasi kependudukan. MY diantar langsung oleh relawan pendamping Kelurahan Antirogo Ida Wahyuni bersama Staf Kelurahan Antirogo Rukmiati, Sekretaris Kelurahan Antirogo Suyono, serta Badrus.

Selama ini, keluarga MY merasa khawatir karena yang bersangkutan belum memiliki identitas kependudukan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan maupun administrasi lainnya.

Relawan pendamping Kelurahan Antirogo, Ida Wahyuni, menjelaskan proses pendampingan membutuhkan pendekatan secara persuasif. Setelah melalui komunikasi yang intens, MY akhirnya bersedia menjalani perekaman biometrik.

"Awalnya keluarga sangat khawatir karena MY belum mempunyai KTP. Kami terus melakukan pendekatan secara perlahan dan membangun kepercayaan. Alhamdulillah, akhirnya MY bersedia diajak ke Kecamatan Sumbersari untuk melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.

Staf Pelayanan Umum Kecamatan Sumbersari, Agus Sugeng, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan diberikan tanpa membedakan kondisi masyarakat. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh identitas resmi.

"Semua warga Kecamatan Sumbersari memiliki hak yang sama dalam kepemilikan identitas pribadi. Termasuk ODGJ maupun penyandang disabilitas, semuanya tetap harus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan," katanya.

Sekretaris Kelurahan Antirogo, Suyono, menegaskan keberhasilan perekaman tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, relawan, dan keluarga mampu menghadirkan pelayanan yang inklusif bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

"Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal hanya karena keterbatasan kondisi. Pendampingan seperti ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar seluruh masyarakat memperoleh hak administrasi kependudukan secara setara. Kami juga mengapresiasi keluarga dan relawan yang sabar mendampingi hingga proses perekaman berhasil dilakukan," ujar Suyono.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sumbersari, Oko Rudi Widodo, SE, menegaskan kepemilikan e-KTP merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, pemerintah kecamatan berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

"Prinsip kami sederhana, setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan pelayanan publik. ODGJ maupun penyandang disabilitas tetap berhak memiliki e-KTP sebagai identitas resmi. Dengan identitas tersebut, mereka akan lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah maupun program perlindungan sosial," tegas Oko.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi serupa agar tidak ragu mengurus administrasi kependudukan. Pemerintah Kecamatan Sumbersari, lanjutnya, siap memberikan pelayanan dan pendampingan sehingga seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

Keberhasilan perekaman e-KTP MY menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Sumbersari dan Pemerintah Kelurahan Antirogo dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif. Dengan memiliki identitas resmi, MY kini memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan negara, sekaligus memperoleh pengakuan administratif sebagai warga yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan masyarakat lainnya. (sar)

Galeri Foto